jpnn.com, MERAUKE - Bea Cukai Merauke mengadakan internalisasi terkait kebijakan untuk menyelamatkan sektor keuangan dari pandemi Covid-19 pada Jumat (5/6). Dalam acara yang ditujukan sebagai sarana penajaman informasi dan pengetahuan untuk pegawai, Kepala Kantor Bea Cukai Merauke, Nazwar mengungkapkan bahwa terganggunya sektor keuangan pada masa pandemi Covid -19 ini merupakan hal yang tidak bisa dihindarkan.
“Selain itu, aktivitas masyarakat juga ikut terganggu dengan adanya masalah yang muncul antara lain kesehatan, penurunan daya beli, dan keterbatasan aktivitas menyebabkan gangguan terhadap dunia usaha dan investasi beserta dengan pasar keuangan,” ungkap Nazwar.
BACA JUGA: Strategi Bea Cukai Jateng dalam Memberantas Narkoba
Untuk menanggapi hal ini, pemerintah Indonesia melakukan upaya seperti mempermudah dan mempercepat proses ekspor-impor, pemberian insentif perpajakan kepada dunia usaha, dan menerbitkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional melalui penyertaan modal negara yang diberikan kepada BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah.
Nazwar turut menyampaikan bahwa pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengambil beberapa kebijakan fiskal. “Beberapa di antaranya yaitu memfokuskan kembali fleksibilitas penganggaran dalam menangani sektor Kesehatan,” ungkapnya.
BACA JUGA: Bea Cukai Ambon Ikuti Pembahasan Tantangan Ekspor di Maluku
Selain itu pemberian stimulus fiskal juga dibagi ke dalam dua tahapan.
Pemberian stimulus fiskal tahap pertama yang meliputi kartu sembako, kompensasi pajak hotel dan restoran serta insentif dan hibah sektor pariwisata.
BACA JUGA: Fadli Zon Ungkap Dampak Mengerikan Dari Rencana Jahat Israel di Tepi Barat Palestina
Sementara, stimulus fiskal tahap kedua yang meliputi PPh-21 ditanggung Pemerintah 100%, pembebasan PPh-22 Impor, pengurangan PPh-25 sebesar 30 %, serta percepatan restitusi PPN.
Penyelesaian COVID-19 dalam hal sektor keuangan ini sebenarnya dilakukan dengan respons kebijakan sektor keuangan domestik yang meliputi kebijakan fiskal oleh Pemerintah, kebijakan moneter oleh Bank Indonesia dan kebijakan jasa keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).(ikl/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi