Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Sitaan Senilai Miliaran Rupiah

Kamis, 08 Oktober 2020 – 15:22 WIB
Bea Cukai Ketapang memusnahkan barang hasil sitaan. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Ketapang dan Bea Cukai Pantoloan di masing-masing wilayah menggelar pemusnahan barang hasil penindakan berupa rokok ilegal dan miras ilegal.

Bea Cukai Ketapang melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan periode semester I tahun 2020, pada Selasa (6/10).

BACA JUGA: Wujudkan Birokrasi Bebas Korupsi, Dirjen Bea Cukai Canangkan Zona Integritas

Sebanyak 1.284.720 batang rokok dan 848 botol miras ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilindas dengan stoom.

“Taksiran nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp1.066.360.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp520.935.200,” ungkap Broto Setia Pribadi, Kepala Kantor Bea Cukai Ketapang.

BACA JUGA: Langkah Bea Cukai Manado Tingkatkan Daya Saing Ekspor Indonesia Timur

Broto menjelaskan bahwa salah satu tujuan pemusnahan yakni menjaga masyarakat dari beredarnya barang-barang ilegal dan berbahaya sekaligus menjaga dunia industri dari persaingan usaha yang tidak sehat.

Menurutnya, kegiatan penindakan terhadap barang ilegal ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai Ketapang dalam menjalankan fungsi Community Protector.

BACA JUGA: Bea Cukai: Pemda Dukung Implementasi Industri Hasil Tembakau

“Pemusnahan ini juga sebagai bentuk transparansi kepada publik. Kami berterima kasih kepada jajaran Pemda Kabupaten Ketapang, aparat penegak hukum, dan segenap instansi vertikal atas sinergi dan kerjasama yang telah dibangun selama ini sehingga Bea Cukai Ketapang dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik,” ungkap Broto.

Kemudian, Bea Cukai Pantoloan, Rabu (7/10), juga turut memusnahkan BMN dari 35 kali penindakan selama tahun 2019 berupa 614.660 batang rokok, 399 botol cairan vape, dan 287 botol miras ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan Alimuddin Lisaw mengungkapkan, rokok tersebut ditegah hingga dimusnahkan karena pelekatan pita cukai yang tidak sebagaimana mestinya.

Perkiraan nilai barang sejumlah Rp703.992.800 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp281.738.660.

Melalui kegiatan pemusnahan ini, jelas Alimuddin, Bea Cukai Pantoloan menunjukkan komitmen untuk membasmi peredaran barang ilegal secara melawan hukum di seluruh wilayah kerja Bea Cukai Pantoloan dan dengan adanya penindakan yang terus menerus dilakukan diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kegiatan ilegal.

"Bea Cukai Pantoloan berkomitmen akan terus menindak setiap pelaku yang melakukan pengedaran barang ilegal. Melalui kegiatan ini, kami juga ingin menunjukkan kepada pelaku pengedar bahwa kita semua unsur Pemerintah bekerja sama dan bersinergi memberantas peredaran barang ilegal," pungkas Alimuddin. (ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler