jpnn.com, LABUAN BAJO - Bea Cukai Labuan Bajo melakukan kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan berupa barang kena cukai (BKC) ilegal.
Pemusnahan itu dilaksanakan di halaman Bea Cukai Labuan Bajo pada Rabu (15/2).
BACA JUGA: Tim Bea Cukai Kudus Harus Kejar-kejaran untuk Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Demak
Kegiatan pemusnahan itu dihadiri oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Bali, NTB dan NTT, Susila Brata, Kepala Kantor Bea Cukai Labuan Bajo, dan Joko Pri Sukmono Dwi Widodo.
Turut dihadiri beberapa instansi terkait seperti Polres Manggarai Barat, Kodim Manggarai, Lanal Labuan Bajo, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Satpol PP Manggarai Barat, KSOP Labuan Bajo, Imigrasi Labuan Bajo, Dinas Lingkungan Hidup Manggarai Barat, Kantor Kesehatan Pelabuhan Labuan Bajo, Pelindo Labuan Bajo, KP2KP Labuan Bajo, dan tamu undangan lainnya.
BACA JUGA: Tingkatkan Pengawasan, Bea Cukai Lakukan Ini Bersama Kejaksaan
Susila menjelaskan BKC ilegal yang dimusnahkan merupakan jenis hasil tembakau (HT) sebanyak 415.548 batang dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) 775,05 liter.
“Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp 383.099.000. dan potensi kerugian negara yang berhasil diamanakan adalah sebesar Rp362.120.884,00,” kata Susila.
BACA JUGA: Bea Cukai Kawal Ekspor Santan Beku dari Minahasa Utara ke Tiongkok, Sebegini Jumlahnya
Dia menambahkan BMN hasil penindakan yang dimusnahkan merupakan wujud nyata upaya pengawasan Bea Cukai Labuan Bajo dalam rangka mengamankan keuangan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran BKC ilegal.
"Keberhasilan penindakan hingga pemusnahan ini tidak lepas dari sinergi yang terjalin dengan baik antara Bea Cukai dengan seluruh instansi terkait lainnya selama ini,” pungkas Susila. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Customs Goes To School jadi Andalan Bea Cukai Kenalkan Tupoksinya ke Generasi Muda
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian