Bea Cukai Ngurah Rai Fasilitasi Percepatan Pengeluaran Barang Hibah Ventilator dari Australia

Kamis, 19 Agustus 2021 – 16:30 WIB
Pemerintah Indonesia menerima bantuan medis untuk penanganan Covid-19 dari Pemerintah Australia. Bantuan diserahterimakan oleh Konsulat Jenderal Australia Anthea Griffin kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr. Ketut Suarjaya di area kargo Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Foto/Ilustrasi: Bea Cukai.

jpnn.com, DENPASAR - Pemerintah Indonesia menerima bantuan medis untuk penanganan Covid-19 dari Pemerintah Australia berupa ventilator senilai AUD 261.250, Rabu (18/8) atau sehari setelah peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI. 

Bantuan dikirim menggunakan pesawat Qantas Airways sebanyak 11 koli yang berisi 2.400 buah Ventilator Tubs – Humidiair Standard Tub, 1.440 buah Mask – FFM-SML-ROW, dan 1.460 buah Mask – FFM-LGE-ROW.

BACA JUGA: Lihat, Kapal Perang TNI AL Angkut Bantuan Medis dari Singapura

Bantuan diserahterimakan oleh Konsulat Jenderal Australia Anthea Griffin kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr. Ketut Suarjaya di area kargo Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. 

Lewat fasilitas percepatan pengurusan pengeluaran barang melalui pelayanan segera (rush handling) yang diberikan oleh Bea Cukai Ngurah Rai, bantuan itu dapat langsung dimanfaatkan untuk penanganan Covid-19.  

BACA JUGA: SIG Beri Bantuan Medis Korban Gempa di Mamuju Hingga Mendirikan Posko Layanan Kesehatan

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Kusuma Santi menyampaikan pihaknya tanggap akan urgensi pemanfaatan bantuan hibah medis untuk penanganan Covid-19, dengan sigap memberikan pelayanan segera sehingga ventilator yang diterima dapat langsung dikeluarkan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk digunakan.

“Selain memberikan pelayanan segera atau rush handling atas barang bantuan hibah medis untuk penanganan Covid-19 ini, kami juga memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut PPN dan PPh Pasal 22 Impor sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2020,” ungkap Kusuma.

BACA JUGA: Angkasa Pura Tak Tahu Alasan Pemulangan 199 WN Australia

Dia menambahkan untuk barang-barang yang dapat diberikan rush handling, Bea Cukai Ngurah Rai mengubah pola penyelesaian kewajiban kepabeanan dengan prioritas utama yaitu barang dapat keluar terlebih dahulu, sehingga dapat dimanfaatkan dengan segera. 

Seperti atas impor terhadap vaksin Covid-19 yang dapat dikeluarkan dan didistribusikan segera, kemudian pemenuhan ketentuan kepabeanannya dilakukan setelahnya.

“Harapan kami dengan rush handling ini, proses kepabeanan dapat ikut memberikan dukungan, utamanya atas upaya penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air,” pungkas Kusuma. (*/jpnn) 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler