jpnn.com, PALEMBANG - Petugas Bea Cukai Palembang amankan sebuah koper yang memuat sembilan belas buah kantong plastik berisi 17.640 ekor baby lobster.
Penindakan tersebut dilakukan di terminal keberangkatan internasional Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, pada Sabtu (18/1).
BACA JUGA: Strategi Bea Cukai Teluk Nibung dalam Penegakan Hukum di Laut
Kepala Kantor Bea Cukai Palembang Abdul Harris mengatakan, koper tersebut milik warga negara Indonesia berinisial SM, penumpang pesawat Flyscoot TR 251.
"Pelaku diamankan sesaat setelah melalui mesin x-ray dan diatensi petugas Bea Cukai karena berisikan benda mencurigakan. Ketika koper tersebut diperiksa dengan disaksikan oleh petugas Karantina, Avsec, dan Gapura Bandara SMB II, pemilik koper melarikan diri sebelum dapat diamankan petugas,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Palembang Abdul Harris.
BACA JUGA: Bea Cukai Palembang Tegah Penyelundupan 65.000 Baby Lobster
Percobaan penyelundupan baby lobster ini melanggar Pasal 53, Ayat 4, UU 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yakni Barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Selanjutnya, masih menurut Abdul Harris, sebagai tindak lanjut kasus ini, Bea Cukai bekerja sama dengan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Palembang melepaskan baby lobster kembali ke habitatnya.(ikl/jpnn)
BACA JUGA: Bea Cukai Makassar Gagalkan Penyelundupan 19 Ribu Bayi Lobster
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi