JPNN.com

Bea Cukai Palembang Gagalkan Pengiriman 1,59 Juta Batang Rokok Ilegal di Ogan Ilir

Kamis, 13 Februari 2025 – 14:46 WIB
Bea Cukai Palembang Gagalkan Pengiriman 1,59 Juta Batang Rokok Ilegal di Ogan Ilir - JPNN.com
Rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau polos disita petugas Bea Cukai Palembang dalam penindakan di sebuah truk yang mengangkut pupuk di pintu keluar Tol Kramasan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) pada Jumat (7/2). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, OGAN ILIR - Bea Cukai menggagalkan upaya pengiriman 1,5 juta batang rokok ilegal yang diangkut dalam truk pupuk.

Penindakan tersebut terjadi di pintu keluar Tol Kramasan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) pada Jumat (7/2).

BACA JUGA: Bea Cukai Tarakan Gagal Penyelundupan Narkotika di Perairan Talisayan, Sebegini Banyaknya

Kepala Kantor Bea Cukai Palembang Andri Waskito mengungkapkan penindakan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima pihaknya terkait dugaan pengiriman rokok ilegal dari Madura melalui Sumsel.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Palembang segera menggelar patroli darat di wilayah sekitar Kabupaten Ogan Ilir.

BACA JUGA: Tim Gabungan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Motor Asal Thailand, Ini Daftar Barbuknya

“Kami mencurigai sebuah truk yang sesuai informasi. Saat kami hentikan dan lakukan pemeriksaan, benar saja truk tersebut mengangkut rokok ilegal yang disembunyikan dalam tumpukan pupuk,” ungkap Andri Waskito dalam keterangannya, Kamis (13/2).

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, ternyata jumlah seluruhnya mencapai 1.592.000 batang dengan merek GP Bold, Flybold, Bribos, Stigma dan Supreme tanpa dilekati pita cukai atau polos.

BACA JUGA: Bea Cukai Tembilahan Mengagalkan Pengiriman 30 Kg Sisik Tenggiling di Perairan Sapat

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Palembang untuk proses lebih lanjut.

Dia menegaskan pencegahan peredaran rokok ilegal ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai Palembang dalam melindungi masyarakat Sumsel dari penyelundupan dan peredaran barang ilegal. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler