Bea Cukai Pekanbaru Musnahkan Hasil Penindakan Eks Kiriman Pos

Senin, 25 Maret 2019 – 11:56 WIB
Pemusnahan barang hasil penindakan Bea Cukai Pekanbaru. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, PEKANBARU - Bea Cukai Pekanbaru musnahkan Barang Milik Negara (BMN) eks-penindakan cukai dan BMN eks-kiriman pos, setelah usulan pemusnahan yang diajukan kepada Menteri Keuangan melalui KPKNL Pekanbaru disetujui, di Gudang Arsip Bea Cukai Pekanbaru Pasar Bawah.

Selain kedua jenis BMN di atas, Bea Cukai Pekanbaru turut memusnahkan Barang Dikuasai Negara (BDN) eks-impor berupa 100 karton bumbu masakan yang sifatnya mudah busuk dan telah ditetapkan untuk dimusnahkan berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru Nomor KEP-58/WBC.03/KPP.MP.01/2019 tanggal 15 Maret 2019.

BACA JUGA: Bea Cukai Denpasar Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 1,4 Miliar

Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru Prijo Andono kemudian merinci barang-barang yang dimusnahkan. “BMN eks-penindakan cukai periode penindakan bulan Mei 2017 sampai dengan bulan Desember 2017 berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai dan/atau rokok yang dilekati pita cukai bukan peruntukannya berjumlah 390.046 batang, dengan potensi kerugian negara secara materiil berupa penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp286.620.880,00 dan kerugian negara secara imateriil dari peredaran barang kena cukai rokok yang tidak dilekati pita cukai yang dapat mengganggu kesehatan karena tidak dapat diawasi peredaraannya, dan juga merugikan industri hasil tembakau yang beroperasi secara legal," ungkapnya.

Selanjutnya, masih menurut Prijo, BMN eks-kiriman pos periode bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Desember 2017 sejumlah 283 barang kiriman pos yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya, seperti penerima barang kiriman tidak membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor dalam jangka waktu yang telah ditentukan dan penerima tidak dapat memenuhi kewajiban perizinannya berupa izin edar dari BPOM dan/atau dari Kementerian Perdagangan.

BACA JUGA: Dukung Ekspor Langsung dari Malut, Bea Cukai Inisiasi Penandatanganan Pakta Parada 2019

“Dengan total nilai barang sebesar Rp215.148.562,00. Kerugian secara imateriil barang eks-kiriman pos berupa obat-obatan, kosmetik, sex toys dan makanan tanpa izin BPOM dan/atau izin dari instansi terkait apabila beredar, dapat membahayakan kesehatan masyarakat, serta merusak moral dan hubungan sosial masyarakat,” lengkapnya.

Sedangkan untuk BDN eks-impor berupa 100 karton bumbu masakan yang dimasukkan dalam daerah pabean indonesia tanpa memenuhi kewajiban kepabeanan, menurut Prijo memiliki perkiraan nilai barang sebesar Rp70.654.000,- dengan potensi kerugian negara secara materil dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 20.000.000,- sedangkan secara imateriil pemasukan bumbu masakan ini dapat merugikan kesehatan masyarakat karena belum layak konsumsi.(jpnn)

BACA JUGA: Bea Cukai Jateng dan DIY Tetapkan Pusat Logistik Berikat Pertama Tahun 2019

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Beri Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Pengolah Kopi


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler