jpnn.com, PEMATANG SIANTAR - Bea Cukai Pematang Siantar memusnahkan barang ilegal hasil penindakan di bidang cukai dalam kurun waktu 2018 hingga 2019 pada Selasa (8/10) lalu. Barang tersebut berupa ratusan ribu batang rokok dan ratusan liter minuman alkohol yang diperkirakan bernilai Rp272.101.000,00 dan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp218.098.368,00.
Kepala Kantor Bea Cukai Pematang Siantar Muh. Gunawan Sani menjelaskan, pemusnahan dilakukan terhadap barang-barang hasil sitaan selama satu tahun terakhir setelah status barang ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN). Pemusnahan tersebut telah mendapa persetujuan sesuai dengan surat dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara.
BACA JUGA: Bea Cukai Kalbagtim Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu
“Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan sejak tahun 2018 hingga pertengahan 2019 yang telah menyelamatkan penerimaan negara dengan total kurang lebih Rp218 juta rupiah,” ujar Gunawan.
Adapun salah satu sumber penerimaan negara berupa anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) berasal dari sektor cukai yang dipungut oleh Instansi Bea Cukai dan pada akhirnya akan digunakan untuk pembangunan dalam negeri demi kesejahteraan masyarakat luas.
BACA JUGA: Ini Alasan Bea Cukai Hancurkan Ribuan Smartphone Ilegal
“Kami akan terus berusaha meningkatkan pengawasan terhadap barang ilegal yang dapat merugikan negara ini, sehingga masyarakat juga dapat merasakan hasilnya melalui pemanfaatan APBN untuk pembangunan fasilitas umum,” tutup Gunawan.
Beberapa perwakilan dari sejumlah instansi juga turut hadir dalam kegiatan ini sebagai bentuk sinergi elemen pemerintah dalam memberantas peredaran barang ilegal di Indonesia.(jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh