jpnn.com, JAKARTA - Upaya Bea Cukai dalam memerangi peredaran rokok ilegal dilakukan hingga ke Kota-kota kecil dengan mengedukasi masyarakat terkait ketentuan di bidang Cukai.
Kali ini Bea Cukai Malili dan Bea Cukai Entikong memberikan edukasi kepada masyarakat di wilayah pengawasannya terkait pita cukai hasil pengolahan tembakau lainnya dan rokok ilegal.
BACA JUGA: Bea Cukai Semarang dan Pemda Bersinergi Berantas Rokok Ilegal
Kepala Kantor Bea Cukai Malili Mokhamad Slamet mengungkapkan bahwa jajarannya memberikan edukasi terkait cara mengidentifikasi pita cukai pada liquid vape.
"Kami memberikan edukasi kepada Home Vape Store yang merupakan toko vape resmi yang diakui oleh Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia,” katanya.
BACA JUGA: Bea Cukai Gandeng Pemprov Sulsel Mengoptimalkan DBHCHT
Sosialiasi yang diadakan pada Kamis (5/11) tersebut merupakan salah upaya nyata Bea Cukai untuk meningkatkan pemahaman masyarakat serta mengurangi potensi pelanggaran di bidang cukai.
Di akhir bulan Oktober, Bea Cukai Entikong juga menyusuri beberapa toko dan warung di pusat Kabupaten Sanggau untuk mengedukasi masyarakat terkait rokok ilegal.
BACA JUGA: Massa Habib Rizieq Membeludak, Ruhut Terang-terangan Mengaku Khawatir
“Rokok ilegal yang dimaksud antara lain yakni; rokok polos atau tanpa pita cukai; rokok dengan pita cukai bekas; rokok dengan pita cukai palsu; rokok dengan pita cukai yang bukan haknya; dan rokok dengan pita cukai yang salah peruntukannya,” ungkap Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Rio Tri Wibowo.
Bea Cukai Entikong berharap dengan sosialiasi yang telah dilakukan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait ketentuan hukum di bidang cukai, serta agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal kepada masyarakat.(*/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam