Bea Cukai Pontianak Berikan Fasilitas KITE IKM ke Pengekspor Ubur-Ubur

Senin, 28 September 2020 – 18:54 WIB
Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak Achmat Wahyudi meresmikan fasilitas KITE-IKM untuk PT Samudra Indah Jaya Singkawang di Temajuk, Sambas, Kalimantan Barat, Rabu (23/9). Foto: Bea Cukai

jpnn.com, SAMBAS - Bea Cukai Pontianak memberikan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) untuk industri kecil dan menengah (IKM) kepada PT Samudra Indah Jaya Singkawang (SIJS) yang bergerak di bidang ekspor ubur-ubur, Rabu (23/9).

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak Achmat Wahyudi, fasilitas kemudahan tersebut merupakan bentuk insentif untuk membantu IKM membuat produk bernilai tambah.

BACA JUGA: Bea Cukai Jateng DIY Tambah Izin Kawasan Berikat untuk Pabrik Sepatu di Brebes

“KITE-IKM ini merupakan kebijakan yang diberikan oleh Bea Cukai berupa insentif fiskal dan kemudahan prosedural untuk impor bahan baku oleh IKM yang menjadikan biaya produksi atas barang jadi yang diekspor dapat ditekan menjadi lebih rendah," ujar Achmat saat peresmian fasilitas untuk PT SIJS di Temajuk, Kabupatan Sembas.

Achmat menjelaskan, biaya produksi yang lebih rendah akan membuat hasil produksi IKM lebih kompetitif di pasar global. "Kegiatan produksi yang dimaksud adalah proses pengolahan bahan baku sehingga menciptakan produk baru dengan nilai tambah yang lebih tinggi,” tuturnya.

BACA JUGA: Dorong Ekspor, Bea Cukai Jatim I Gencar Sosialisasi KITE

Lebih lanjut Achmat memerinci insentif fiskal melalui KITE-IKM. Di antaranya ialah pembebasan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), serta PPN barang mewah atas impor bahan baku, mesin, dan barang contoh oleh IKM.

Adapun dalam hal kemudahan prosedural, IKM yang memanfaatkan fasilitas KITE-IKM tidak diharuskan memberikan jaminan untuk pembebasannya (dalam batas tertentu). Kemudahan prosedural lainnya ialah IKM bisa memanfaatkan pusat logistik berikat (PLB) dalam proses ekspor impornya.

BACA JUGA: Bea Cukai Bali Nusra Serahkan Sertifikat Fasilitas KITE-IKM

Bea Cukai juga telah menyediakan aplikasi pencatatan dan pelaporan, memberikan akses kepabeanan kepada IKM yang mendaftar, serta fleksibilitas bagi penjualan lokal sebesar 25 persen dari nilai ekspor terbesar dalam lima tahun terakhir.

Achmat mengharapkan pemberian fasilitas KITE IKM itu memacu kinerja PT SIJS. “Semoga fasilitas yang diberikan kepada PT SIJS dapat mendorong peningkatan industri ubur-ubur, peningkatan ekspor, dan penyerapan tenaga kerja, sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Temajuk dan sekitarnya,” katanya.(ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai   KITE IKM   Kalbar   Ubur-ubur   DJBC  

Terpopuler