jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus berupa meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha di bidang cukai. Salah satunya lewat sosialisasi ketentuan cukai yang telah diselenggarakan oleh beberapa unit vertikal Bea Cukai di berbagai daerah.
Untuk meningkatkan pengetahuan dan kepatuhan pelaku usaha di bidang cukai di wilayah Jakarta, Bea Cukai Marunda mengadakan sosialisasi kewajiban pelaporan cukai.
BACA JUGA: Bea Cukai Jalin Kerja Sama dengan Kunjungan Ke Perusahaan
“Dalam sosialisasi yang diadakan pada akhir Maret 2021 kemarin, kami menginformasikan bahwa pelaporan cukai wajib dilakukan melalui aplikasi ExSIS,” ungkap Supranawa, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai IX Bea Cukai Marunda.
Untuk makin memudahkan pengguna jasa, Bea Cukai Marunda juga memberikan asistensi dalam pengisian pelaporan secara online mengingat wilayah pengawasan yang cukup luas.
BACA JUGA: Lewat Kunjungan Kedinasan, Bea Cukai Bersinergi dengan Polri, Kejaksaan, dan TNI
Kami telah menempatkan pegawai kami di PT Jakarta Indonesia Makmur dan PT Mikalindo Bakti Cemerlang untuk wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara,” ungkap Supranawa.
Tidak ketinggalan, Bea Cukai Sidoarjo juga melaksanakan sosialisasi terkait cukai. Nanik Susilawati Rizain, Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai IV Bea Cukai Sidoarjo yang menjadi pemateri pada acara yang digelar pada Maret lalu ini memaparkan materi terbaru terkait pemberitahuan mutasi barang kena cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) konsinyasi dengan menggunakan dokumen CK-6.
BACA JUGA: Bea Cukai Fasilitasi Ekspor Umbi Porang Kalimantan ke Jepang
“Mengacu pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di pasal 112 dinyatakan bahwa konsinyasi dihapus dalam pengertian penyerahan barang kena pajak,” ungkap Nanik.
MMEA sendiri merupakan salah satu objek barang kena cukai yang merupakan minuman yang mengandung etil alkohol (EA) yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky dan yang sejenisnya.
MMEA sebagai salah satu objek yang sudah memenuhi kriteria sebagai barang kena cukai dapat dikenakan cukai untuk MMEA yang berasal dari produksi dalam negeri atau berasal dari luar negeri/impor.
Pengenaan Cukai untuk MMEA dikelompokkan dengan golongan yang meliputi: Golongan A (minuman yang mengandung Etil Alkohol (C2H5OH) sampai dengan 5 %); Golongan B (minuman yang mengandung Etil Alkohol (C2H5OH) lebih dari 5 % sampai dengan 20%); dan Golongan C (minuman yang mengandung Etil Alkohol (C2H5OH) lebih dari 20%).
Sama halnya dengan cukai hasil tembakau, cukai yang dikenakan terhadap MMEA juga akan berkontribusi bagi penerimaan negara.
Selain berhubungan dengan penerimaan negara, Pengenaan Cukai terhadap MMEA juga akan menjadi quality control bagi masyarakat yang akan mengonsumsinya. Dengan adanya pita cukai yang melekat pada produk MMEA, akan menjamin kualitas dari produk MMEA yang akan diedarkan kepada masyarakat.(ikl/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi