jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Semarang menggagalkan pengiriman barang kena cukai (BKC), berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) jenis arak Bali ilegal di Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan pada Rabu (5/3).
Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan 61 koli (4.284 botol) atau 2.327,6 liter arak Bali tanpa dilekati pita cukai.
BACA JUGA: Bea Cukai Atambua Gagalkan Upaya Penyelundupan Pakaian Bekas di Perairan Pasir Putih
"Kami mendapati adanya sarana pengangkut berupa mobil truk tronton milik jasa pengiriman barang, yang mengangkut MMEA jenis arak Bali tanpa dilekati pita cukai," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Bier Budy Kismulyanto dalam keterangannya, Senin (24/3).
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pencacahan, lanjut Bier, diketahui terdapat 4.284 botol atau 2.327,6 liter arak Bali berbagai ukuran kemasan tanpa dilekati pita cukai dari 41 resi barang kiriman.
BACA JUGA: Tegas, Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Gudang Penyimpanan
Adapun nilai barang ditaksir Rp 105.453.000, dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 235.087.600.
Bier menegaskan Bea Cukai Semarang menunjukkan komitmen untuk memberantas peredaran BKC ilegal yang dapat merugikan negara.
BACA JUGA: Klinik Ekspor Bea Cukai Bantu Pelaku Usaha Ini Kirim Tanaman ke Jepang
"Melalui tindakan tegas yang berkelanjutan, Bea Cukai akan selalu berperan aktif dalam mendukung upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan menjaga ketertiban di bidang cukai demi kesejahteraan masyarakat," pungkas Bier. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi