jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai meluncurkan beragam fasilitas dan kemudahan di bidang kepabeanan.
Untuk meningkatkan pemahaman terhadap aturan dan fasilitas kepabeanan, Bea Cukai rutin mengadakan sosialisasi untuk pengguna jasa.
BACA JUGA: Begini Cara Bea Cukai Bantu Pelaku UMKM Mengembangkan Usaha
Guna memberikan pemahaman terhadap implementasi ketentuan baru dalam Atiga, Bea Cukai Jateng DIY menyelenggarakan internalisasi terkait rencana pemberlakukan ketentuan baru dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Peraturan itu berkaitan dengan tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan persetujuan perdagangan ASEAN.
BACA JUGA: Bea Cukai Lakukan Beberapa Upaya Ini agar Produk Lokal Tembus Pasar Global
Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, menuturkan, penyesuaian ketentuan dengan kondisi di lapangan perlu dilakukan seperti pada perubahan PMK 131 yang implementasinya dimulai 1 Mei.
"Penyesuaian tersebut diharapkan menjadi salah satu hal yang dapat mendukung cara kerja dan sistem kerja di lapangan supaya lebih optimal," ungkapnya.
BACA JUGA: Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Dua Daerah Ini
Perjanjian/kesepakatan perdagangan akan meningkatkan perdagangan antarmitra kerja dan memberikan akses perdagangan yang lebih besar antara satu dengan yang lain.
Amandemen pertama ketentuan ini adalah skema back-to-back. Sebelumnya, skema tersebut didasarkan pada POO (prove of origin) dari negara anggota pengekspor pertama.
Setelah 1 Mei, akan didasarkan pada satu atau lebih POO dari negara anggota pengekspor pertama.
Perubahan lain disampaikan oleh PBC Pertama Seksi Keberatan dan Banding Fadlan Noorhadi selaku narasumber ketiga.
Peraturan ini adalah format baru SKA Form D yang kini tidak lagi mencantumkan AICO Scheme dan terdapat penambahan keterangan Customs Authority.
Sementara itu, Bea Cukai Juanda mengadakan Juanda Customs Class jilid III yang dihadiri 140 peserta dari berbagai latar belakang.
Tidak hanya memberi pengetahuan, JCC juga menjadi wadah diskusi.
“Apabila ada keraguan atau memerlukan informasi lebih untuk menentukan nilai pabean, silakan meminta penjelasan kepada petugas,” ujar Hatta.
Hal tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme instruksi nilai pabean (INP) dan deklarasi nilai pabean (DNP).
Importir harus menyampaikan nilai pabean secara benar sehingga petugas dapat menetapkannya secara akurat dan tidak perlu ada tambah bayar.
Faktor kejujuran dan iktikad baik importir sangat menentukan proses asesmen sebagai aparat fiskal.
"Kami akan melaksanakan tugas memungut pajak dengan baik sesuai dengan informasi yang bapak/ibu berikan," ucapnya.
Tidak ketinggalan Bea Cukai Lampung memprakarsai pembuatan aplikasi Empty Container Online Submission (ECOS).
Untuk mengenalkan aplikasi tersebut ke pengguna jasa, Bea Cukai Lampung mengadakan sosialisasi aplikasi ECOS sekaligus asistensi penggunaan aplikasi ini.
Aplikasi ECOS mempermudah pengajuan penerbitan izin pemasukan/pengeluaran kontainer kosong yang sebelumnya diajukan secara manual dengan dokumen fisik. Lalu, dialihkan melalui pengajuan secara online.
Dengan hadirnya aplikasi ini, pengajuan dilakukan tanpa harus mengajukan dokumen ke Kantor Bea Cukai.
Pengguna jasa dapat langsung mengetahui status serta hasil pemeriksaan dokumen petugas. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi