Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Kepabeanan untuk Mengedukasi Masyarakat

Senin, 26 April 2021 – 21:37 WIB
Petigas Bea Cukai gencar melakukan sosialisasi aturan kepabeanan kepada masyarakat. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Pihak Bea Cukai secara aktif melakukan sosialisasi terkait informasi mengenai kepabeanan. Selain menambah pengetahuan, kegiatan itu juga untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat.

Hal itu dilakukan oleh Bea Cukai Kediri bekerja sama dengan radio setempat. untuk menyosialisasikan aturan terkait pembelian barang dari situs e-commerce internasional.

BACA JUGA: Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Bea Cukai Berikan Asistensi Pada Para Pelaku Usaha

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Suryana, banyaknya promo di berbagai situs e-commerce membuat masyarakat tergiur untuk membeli barang dari luar negeri.

Suryana menjelaskan bahwa diskon merupakan komponen yang dapat mengurangi harga barang impor sepanjang berlaku umum dan dapat dibuktikan oleh penerima barang. Tetapi, tidak semua promo e-commerce diakui sebagai komponen pengurang harga barang.

BACA JUGA: Mutasi Virus Corona yang Serang India Sudah Masuk Indonesia, Waspada

"Promosi yang diakui sebagai komponen pengurangan harga adalah seperti flash sale dan share buy, sedangkan promo berupa voucher, kupon, cashback, dan hadiah tidak diakui sebagai komponen pengurang harga barang impor,” kata Suryana, Senin (26/4).

Di wilayah Sulawesi Utara, Bea Cukai Bitung beserta eksportir dan pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) di lingkungannya juga giat melakukan sosialisasi bersama Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC).

BACA JUGA: Aduh, 12 WNA Asal India Positif Covid-19, 1 WN Jepang juga Diisolasi

Kegiatan itu fokus pada sosialisasi aplikasi CEISA 4.0 Ekspor dan asistensi portal pengguna jasa yang tujuannya untuk lebih  memberikan pemahaman, baik kepada pegawai Bea Cukai ataupun pengguna jasa.

Terpilihnya Bea Cukai Bitung sebagai kantor piloting tahap I aplikasi CEISA 4.0 Ekspor merupakan suatu tantangan dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada pengguna jasa.

Selain itu, Bea Cukai Bandung secara rutin melalui zoom meeting juga mengadakan diskusi bersama pengusaha tempat penimbunan berikat (TPB) di wilayahnya membahas berbagai peraturan dan inventarisasi masalah pada TPB.

Forum itu diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pengguna jasa, efektivitas pelayanan dan pengawasan, perbaikan sistem informasi dan prosedur, serta diseminasi ketentuan baru.

Pada akhirnya, hal itu akan memberikan kepastian bisnis bagi para pengguna fasilitas, dan berkontribusi bagi pemulihan ekonomi nasional.

Sementara itu di Jawa Timur, dalam rangka persiapan tugas operasi pengamanan perbatasan darat RI-Malaysia di Kalimantan Timur, Bea Cukai Blitar menyosialisasikan kebijakan kepabeanan lintas batas di Batalyon Infanteri 511/Dibyatara Yodha (Yonif 511), pada Rabu (21/4).

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Blitar Moh Ayub Yanuar P menyampaikan mengenai tugas dan fungsi Bea Cukai di daerah perbatasan serta ketentuan pelintas batas.

Dia menjelaskan tugas TNI di perbatasan salah satunya adalah mendampingi pemeriksaan barang dan orang yang masuk maupun keluar wilayah Indonesia.

"Bila ada barang yang dikategorikan larangan maka akan dilakukan penindakan. Jika barang dikategorikan pembatasan maka harus menyesuaikan dengan ketentuan mengenai lartas yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, Bea Cukai Blitar pada Kamis (22/4) juga mengadakan talkshow di Radio setempat terkait aturan barang kiriman dan modus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.

Pemeriksa Bea Cukai Blitar Deodatus Dhaniswara menjelaskan ciri-ciri penipuan yang marak terjadi bisa dilihat dari nama rekening. Bila rekening tujuan transfer atas nama pribadi, itu dipastikan 100 persen penipuan.

"Karena setiap transaksi pembayaran pungutan negara yang dipungut Bea Cukai menggunakan dokumen billing yang terhubung langsung ke rekening kas negara," ungkap Deodatus Dhaniswara.

Berbagai sosialisasi Bea Cukai kepada masyarakat diharapkan dapat menambah pengetahuan dan kewaspadaan publik terkait aturan kepabeanan. Baik bagi para pelaku usaha masyarakat secara umum. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler