Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan kepada PJT dan Pengusaha TPS

Selasa, 19 Juli 2022 – 19:06 WIB
Bea Cukai memberikan sosialisasi ketentuan perpajakan di kawasan berikat di Sidoarjo, Surabaya, dan Bekasi. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, SIDOARJO - Bea Cukai terus memberikan informasi dan edukasi kepada pengguna jasa serta masyarakat tentang ketentuan kepabeanan melalui berbagai sosialisasi. Bea Cukai memberikan sosialisasi di Sidoarjo, Surabaya, dan Bekasi.

Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I melaksanakan sosialisasi terkait mutual recognition arrangement on authorized economic operator (MRA On AEO) kepada para pengguna jasa di wilayahnya, Selasa (14/6).

BACA JUGA: Bea Cukai Hancurkan Barang Ilegal dan Hibahkan BMN untuk Kegiatan Sosial

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan AEO operator okonomi diakui Bea Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu. 

“Operator yang bersertifikasi AEO menjadi trust partner bagi pemerintah, memberikan reputasi yang baik bagi perusahaan, dan memberikan manfaat dalam perdagangan internasional melalui kerja sama antarlembaga administrasi kepabeanan,” jelasnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Optimalkan Pengawasan dan Pelayanan di Beberapa Daerah Melalui Cara Ini

Hatta menambahkan AEO merupakan inisiatif yang diterbitkan World Customs Organization (WCO) untuk menjamin keamanan setiap pergerakan rantai pasokan barang dalam perdagangan internasional.

Di Surabaya, Bea Cukai Tanjung Perak melaksanakan sosialisasi mengenai prosedur impor barang kiriman dengan skema Consignment Note (CN).

BACA JUGA: Die Rotten Berhasil Meminang Matthijs de Ligt dari Juventus

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring zoom tersebut turut dihadiri perusahaan jasa titipan (PJT), pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS), dan pelayaran. 

Selanjutnya, Bea Cukai Tanjung Perak melakukan sosialisasi terkait blokir akses kepabeanan yang diikuti 270 peserta yang merupakan pengguna jasa kepabeanan. 

Dalam kegiatan ini, ditekankan ketentuan terkait blokir akses kepabeanan terdapat dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-36/BC/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemblokiran Akses Kepabeanan.

Sementara itu, Bea Cukai Bekasi menyelenggarakan kegiatan sosialisasi ketentuan perpajakan di kawasan berikat secara tatap muka dan daring kepada para finance dan exim manager perusahaan kawasan berikat di lingkungan Bea Cukai Bekasi (23/6).

Menghadirkan Tim Penyuluh dari Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat sebagai narasumber, tujuan diselenggarakan sosialisasi ini adalah sebagai sarana untuk berdiskusi antara pajak, Bea Cukai, dan pengguna jasa terkait ketentuan perpajakan di kawasan berikat.

“Perlu adanya pemahaman bersama terkait implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-65/PMK.04/2021. Beberapa hal yang mengemuka dalam pelaksanaan ketentuan tersebut adalah mekanisme uang muka dan e-faktur pajak saat transaksi barang di kawasan berikat,” tegas Hatta.

“Harapannya, sosialisasi ini dapat membantu pengguna jasa untuk dapat lebih memahami dan mendapatkan petunjuk atas pelaksanaan kegiatan di lapangan dan ketentuan yang berlaku,” ucapnya. 

Gelar Sosialisasi, Bea Cukai Beberkan Ketentuan Kepabeanan Ini

 

jpnn.com, SIDOARJO - Bea Cukai terus memberikan informasi dan edukasi kepada pengguna jasa serta masyarakat tentang ketentuan kepabeanan melalui berbagai sosialisasi. Bea Cukai memberikan sosialisasi di Sidoarjo, Surabaya, dan Bekasi.

Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I melaksanakan sosialisasi terkait mutual recognition arrangement on authorized economic operator (MRA On AEO) kepada para pengguna jasa di wilayahnya, Selasa (14/6).

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan AEO operator okonomi diakui Bea Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu. 

“Operator yang bersertifikasi AEO menjadi trust partner bagi pemerintah, memberikan reputasi yang baik bagi perusahaan, dan memberikan manfaat dalam perdagangan internasional melalui kerja sama antarlembaga administrasi kepabeanan,” jelasnya.

Hatta menambahkan AEO merupakan inisiatif yang diterbitkan World Customs Organization (WCO) untuk menjamin keamanan setiap pergerakan rantai pasokan barang dalam perdagangan internasional.

Di Surabaya, Bea Cukai Tanjung Perak melaksanakan sosialisasi mengenai prosedur impor barang kiriman dengan skema Consignment Note (CN).

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring zoom tersebut turut dihadiri perusahaan jasa titipan (PJT), pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS), dan pelayaran. 

Selanjutnya, Bea Cukai Tanjung Perak melakukan sosialisasi terkait blokir akses kepabeanan yang diikuti 270 peserta yang merupakan pengguna jasa kepabeanan. 

Dalam kegiatan ini, ditekankan ketentuan terkait blokir akses kepabeanan terdapat dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-36/BC/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemblokiran Akses Kepabeanan.

Sementara itu, Bea Cukai Bekasi menyelenggarakan kegiatan sosialisasi ketentuan perpajakan di kawasan berikat secara tatap muka dan daring kepada para finance dan exim manager perusahaan kawasan berikat di lingkungan Bea Cukai Bekasi (23/6).

Menghadirkan Tim Penyuluh dari Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat sebagai narasumber, tujuan diselenggarakan sosialisasi ini adalah sebagai sarana untuk berdiskusi antara pajak, Bea Cukai, dan pengguna jasa terkait ketentuan perpajakan di kawasan berikat.

“Perlu adanya pemahaman bersama terkait implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-65/PMK.04/2021. Beberapa hal yang mengemuka dalam pelaksanaan ketentuan tersebut adalah mekanisme uang muka dan e-faktur pajak saat transaksi barang di kawasan berikat,” tegas Hatta.

“Harapannya, sosialisasi ini dapat membantu pengguna jasa untuk dapat lebih memahami dan mendapatkan petunjuk atas pelaksanaan kegiatan di lapangan dan ketentuan yang berlaku,” ucapnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler