Bea Cukai Sumbagbar Sigap Mencegah Pengiriman Rokok Ilegal

Selasa, 14 Agustus 2018 – 12:10 WIB
Ratusan ribu Barang Kena Cukai rokok di daerah Natar, Lampung Selatan yang berhasil digagalkan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Petugas Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, LAMPUNG - Kantor Wilayah (Kanwil) Petugas Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) melakukan penindakan terhadap pengiriman ratusan ribu Barang Kena Cukai rokok di daerah Natar, Lampung Selatan.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Zaky Firmansyah mengatakan penindakan ini berhasil dilakukan berdasarkan informasi dari warga sekitar mengenai adanya pengiriman rokok ilegal.

BACA JUGA: Menkeu Cek Kesiapan Pelayanan di Bandara Jelang Asian Games

“Petugas bergerak sigap setelah mendapatkan informasi bahwa terdapat pengiriman rokok ilegal yang dibawa oleh mobil Toyota Avanza warna silver, setelah dilakukan pemeriksaan, kedapatan 40.308 batang rokok sigaret kretek mesin merek Bossini yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai ketentuan. Atas temuan tersebut, dua orang pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Bea Cukai Sumbagbar guna pengembangan perkara,” ujar Zaky seperti dilansir dalam siaran pers Humas Bea Cukai diterima Selasa (14/8).

Menurut Zaky, berdasarkan pengembangan perkara, pelaku berinisial RJ mengaku bahwa seluruh barang kena cukai tersebut miliknya dan masih terdapat sisa rokok lainnya yang disimpan di tempat penyimpanan di daerah Kota Metro, Lampung.

BACA JUGA: Bea Cukai Luwuk - Pemda Banggai Sinergi Perangi Rokok Ilegal

“Atas informasi tersebut, petugas bergerak ke lokasi dan menemukan 282.000 batang rokok merek Bossini, Boss, Cartel, dan Plus Nine yang diduga dilekati pita cukai palsu,” ujar Zaky.

Setelah dilakukan pencacahan atas seluruh barang kena cukai hasil tembakau tersebut, dilakukan penindakan terhadap 16.153 bungkus atau 322.308 batang rokok yang dilekati pita cukai tidak sesuai dengan ketentuan di bidang cukai.

“Diperkiraan total nilai barang sebesar Rp 230.450.220. Atas penindakan rokok ilegal tersebut diperkirakan total potensi kerugian Negara yang diselamatkan sebesar Rp 119.253.960,” kata Zaky.(adv/jpnn)

BACA JUGA: Bea Cukai Malang Amankan 433,5 Ribu Batang Rokok Ilegal

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bravo Bea Cukai Ukir Prestasi di Ajang Contact Centre World


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai  

Terpopuler