Bea Cukai Tambah Penerima Fasilitas Kepabeanan

Selasa, 17 September 2019 – 10:45 WIB
Kanwil Bea Cukai Jakarta baru saja memberikan fasilitas kepabeanan pengusaha dan penyelenggara di gudang berikat (PDGB) untuk PT Kisco Indonesia. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai secara aktif menyuguhkan insentif fiskal melalui pemberian fasilitas kepabeanan kepada industri dalam negeri untuk mendorong perekonomian Indonesia.

Pada Kamis (12/9), Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta baru saja memberikan fasilitas kepabeanan pengusaha dan penyelenggara di gudang berikat (PDGB) untuk PT Kisco Indonesia.

BACA JUGA: Bea Cukai Dorong Ekspor Rempah dari Maluku Utara

“Pemberian fasilitas ini merupakan langkah untuk mempermudah kegiatan bisnis pelaku Industri,” ujar Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Haryo Limanseto.

Ia juga menjelaskan bahwa PT Kisco Indonesia adalah Gudang Berikat Pendukung Kegiatan Industri dengan barang yang ditimbun berupa bahan baku kimia dan elektronik.

BACA JUGA: Bea Cukai Ternate Canangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi

Dengan diberikannya izin fasilitas kepabeanan tersebut, manfaat yang akan didapat antara lain efisiensi waktu dengan tidak dilakukannya pemeriksaan fisik di TPS, pengajuan dokumen BC 2.3 yang dapat dilakukan sebelum kapal atau pesawat tiba.

Selain itu, kelancaran bisnis dengan kepastian arus barang dan harga yang kompetitif, serta membantu pemerintah menumbuhkan sektor perindustrian dengan memasok bahan baku dengan harga bersaing. (jpnn)

BACA JUGA: Bea Cukai Bengkulu Dorong UMKM Tembus Pasar Luar Negeri Lewat Pos Ekspor


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler