jpnn.com, TANJUNGPINANG - Bea Cukai Tanjungpinang menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi melalui dua jalur pintu masuk Pulau Bintan, yakni Pelabuhan Sri Bayintan Kijang dan Pelabuhan Sri Bintan Pura.
Terungkapnya kasus ini berawal saat saat proses pemeriksaan melalui x-Ray pada Jumat (15/9), tim pengawasan barang penumpang yang bertugas di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang mengindentifikasi terdapat bungkusan paket mencurigakan di dalam dua tas yang dibawa dua penumpang pria berinisial A dan R.
BACA JUGA: Bea Cukai Bekasi Kunjungi Perusahaan yang Sudah 10 Tahun Terima Fasilitas Kepabeanan
Selanjutnya, tim penindakan Bea Cukai Tanjungpinang memeriksa tas tersebut, dan didapati terdapat bungkusan dengan isi serbuk kristal berwarna putih seberat 1.076 gram.
“Atas temuan tersebut, tim melakukan identifikasi terhadap barang tersebut dan terdapat indikasi awal, berupa methampetamine (sabu-sabu),” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang Tri Hartanda dalam keterangannya, Selasa (3/10).
BACA JUGA: Bea Cukai Dukung Percepatan Implementasi NLE di Bandara Juanda
Tim penindakan selanjutnya melakukan penegahan terhadap barang dan orang tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan kemudian diserahterimakan ke Polres Bintan.
Di lain kesempatan, petugas Bea Cukai Tanjungpinang yang bertugas di Pelabuhan Sri Bintan Pura mengamankan lima buah paket barang penumpang diduga pil ekstasi.
Kejadian bermula pada saat petugas melakukan pengawasan barang penumpang di Pelabuhan Sri Bintan Pura pada Minggu (17/9) atas kapal MV Marina JB yang datang dari Stulang Laut Malaysia dan tiba sekitar pukul 18.00 WIB.
“Pada saat proses pemeriksaan melalui mesin x-Ray, melalui citra x-Ray tim mengindentifikasi bahwa terdapat bungkusan paket mencurigakan di dalam satu plastik makanan tentengan penumpang perempuan berinisial A,” tambah Tri.
Selanjutnya, tim penindakan Bea Cukai Tanjungpinang memeriksa plastik makanan tersebut dan didapati lima bungkus kacang almond yang di dalamnya berisi pil dicampur dengan kacang almond.
Dari hasil penindakan, petugas mendapatkan jumlah pil sebanyak 10.027 butir.
Kemudian tim penindakan melakukan identifikasi terhadap barang tersebut.
Berdasarkan hasil identifikasi awal pil dimaksud diduga berupa ekstasi.
Selanjutnya, tim melakukan penegahan terhadap barang dan orang tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Tim penindakan Bea Cukai Tanjungpinang kemudian berkoordinasi dengan Polresta Tanjungpinang dalam penanganan orang serta barang bukti.
"Dengan penindakan ini, Bea Cukai Tanjungpinang menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan keamanan masyarakat terhadap barang-barang yang masuk ke Indonesia," tegas Tri.
Tri memastikan Bea Cukai Tanjungpinang akan terus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mencapai tujuan ini dan memastikan bahwa wilayah ini tetap aman dari potensi pelanggaran. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi