Bea Cukai Tasikmalaya Berikan Fasilitas KITE IKM pada PT Butik Ustazah

Rabu, 01 April 2020 – 21:01 WIB
Bea Cukai memberikan fasilitas KITE IKM kepada PT Butik Ustazah. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, TASIKMALAYA - Kepala Kantor Bea Cukai Tasikmalaya Indriya Karyadi meyakini industri kecil dan menengah (IKM) berperan penting dalam mendorong perekonomian Indonesia secara menyeluruh.

IKM merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar.

BACA JUGA: Bea Cukai Jateng DIY Beri Layanan Fasilitas Fiskal Via Video Conference

“Tidak hanya sebagai penggerak roda perekonomian nasional, IKM juga mampu menjadi sumber penghidupan dan pembangunan masyarakat. Terutama dalam industri yang lebih menonjolkan aspek-aspek ekonomi, seperti kesempatan kerja, pemerataan pendapatan, pembangunan ekonomi pedesaan, dan lain-lain,” ujar Indriya Karyadi.

Hal ini pula lah yang mendorong Bea Cukai Tasikmalaya memberikan izin fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE IKM) kepada PT Butik Ustazah, pada Selasa (24/3) lalu.

BACA JUGA: Begini Cara Bea Cukai Ikut Menekan Penyebaran Corona di Indonesia

Indriya mengatakan, setelah mendapatkan fasilitas berupa pembebasan Bea Masuk, PPN, dan PPN Barang Mewah atas impor bahan baku, mesin, dan barang contoh oleh IKM ini, PT Butik Ustazah dapat memangkas harga bahan baku impor sehingga production cost menjadi lebih murah dan membuat harga produk dapat bersaing.

“Manfaat lainnya yang didapatkan PT Butik Ustazah adalah kemudahan prosedural, yakni perusahaan tidak diharuskan memberikan jaminan untuk pembebasannya (dalam batas tertentu), bisa memanfaatkan PLB (Pusat Logistik Berikat) dalam proses ekspor impornya, telah disediakan aplikasi pencatatan dan pelaporan oleh Bea Cukai, pemberian akses kepabeanan kepada IKM yang mendaftar, serta fleksibilitas bagi IKM untuk melakukan penjualan lokal sebesar 25 persen. dari nilai ekspor terbesar dalam 5 tahun terakhir,” ungkapnya saat serah terima surat keputusan fasilitas KITE IKM antara Bea Cukai dengan PT Butik Ustazah.

BACA JUGA: Bea Cukai Sumatera Utara Terbitkan Izin Kawasan Berikat Lewat Konferensi Video

Ia juga mengutarakan harapannya atas pemanfaatan fasilitas yang merupakan kebijakan yang dirancang untuk memacu IKM melakukan dan meningkatkan ekspornya.

“Kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan daya saing perusahaan dan mendukung produk-produk IKM nasional dapat berbicara banyak di kancah internasional.” (ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler