Bea Cukai Tegal Musnahkan 5,3 Juta Batang Rokok Ilegal

Jumat, 07 Agustus 2020 – 22:20 WIB
Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Niko Budhi Darma menggelar pemusnahan jutaan rokok ilegal pada Rabu (29/7) bersama aparat penegak hukum setempat. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, TEGAL - Kantor Bea Cukai Tegal menindaklanjuti hasil tangkapannya dengan menggelar pemusnahan jutaan rokok ilegal pada Rabu (29/7) bersama aparat penegak hukum setempat.

Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Niko Budhi Darma mengungkapkan total rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 5.312.260 batang bernilai Rp 3,7 miliar dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar  Rp2,5 miliar.

BACA JUGA: Ini Bentuk Sinergi Bea Cukai Cikarang dan Karantina Pertanian

“Seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Tegal periode semester dua 2019 yang telah bersatus menjadi barang milik negara (BMN),” ujarnya.

Niko menjelaskan bahwa berdasarkan surat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara, maka Bea Cukai Tegal segera melakukan tindak lanjut untuk memusnahkan BMN tersebut.

BACA JUGA: Tidak Hanya Menindak, Bea Cukai Juga Edukasi Masyarakat tentang Rokok Ilegal

Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi yang turut ikut serta dalam pemusnahan rokok ilegal, mendukung Bea Cukai Tegal dalam menggempur peredaran rokok ilegal. Ia menyampaikan apresiasi atas upaya Bea Cukai memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Tegal.

“Bea cukai, Kepolisian, dan penegakan hukum yang lain bersama-sama untuk menggempur rokok ilegal. Agar tidak beredar di Kota Tegal dan daerah manapun. Karena ini negara menjadi rugi," tegas Jumadi.

BACA JUGA: Bamsoet: MPR RI Akan Publikasikan Laporan Kinerja Lembaga Negara Secara Daring

Menurut Niko, kesadaran untuk tidak membeli rokok ilegal juga harus dibangun oleh seluruh lapisan masyarakat. “Agar dana cukai yang dikembalikan kepada masyarakat melalui mekanisme dana bagi hasil dapat maksimal,” ujar Niko.

Pelaksanaan pemusnahan BKC ilegal ini disaksikan oleh Wali Kota Tegal, Kepala Kepolisian Resor Tegal Kota, Kepala Kejaksaan Negeri Tegal, Komandan Pangkalan TNI AL Tegal, Komandan Sub Denpom IV/1-3 Tegal, Kepala Satpol PP Kota Tegal dan Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal.(ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler