Bea cukai Terima Pengajuan TPS Online PT Angkasa Pura Logistik Yogyakarta

Jumat, 12 Juni 2020 – 19:58 WIB
Bea Cukai Yogyakarta menerima pengajuan TPS online PT Angkasa Pura Logistik. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, YOGYAKARTA - Bea Cukai Yogyakarta menerima pengajuan pengelola tempat penimbunan sementara (TPS) online dari PT Angkasa Pura Logistik Yogyakarta yang merupakan pengelola TPS di terminal kargo internasional Yogyakarta International Airport.

Atas permohonan yang diajukan melalui presentasi pihak Angkasa Pura pada Rabu (3/6) lalu, Bea Cukai Yogyakarta menerbitkan surat keputusan uji coba penerapan TPS Online tersebut.

BACA JUGA: Bea Cukai Kualanamu Hibahkan Ribuan Masker ke Gugus Tugas COVID-19 Sumut

Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Hengky Aritonang, menyatakan bahwa uji coba penerapan sistem TPS Online meliputi seluruh jenis kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang impor ekspor dan dilakukan selama kurun waktu 2 bulan dari tanggal diterbitkannya surat keputusan.

Selain itu, Hengky juga mengungkapkan bahwa penerapan TPS online merupakan hal yang perlu dilakukan untuk memastikan kelancaran logistik di Yogyakarta.

BACA JUGA: Bea Cukai Pantoloan Kawal Ekspor Perdana Hasil Perikanan Sulteng

“Hal ini merupakan suatu awal yang baik untuk memulai pemenuhan peraturan dan administrasi kepabeanan untuk kepastian dan kelancaran logistik di provinsi D.I.Yoguakarta. YIA sebagai bandara baru, saat ini memiliki kelengkapan struktur dan infrastruktur yang baru pula," tegasnya.

Sistem TPS online adalah sistem pertukaran data elektronik antara kantor pabean dengan TPS atas data yang berhubungan dengan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TPS serta administrasi lainnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Soekarno Hatta Punya Tim Khusus Asistensi Impor Barang Penanganan Covid-19

Dasar hukum TPS Online ini adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 23/PMK.04/2015 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara serta Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-6/BC/2015 tentang Tata Cara Penetapan Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara, Pemindahan Lokasi Penimbunan Barang di Tempat Penimbunan Sementara dan Pengenaan Sanksi.

Fungsi TPS Online antara lain adalah untuk memudahkan pengawasan serta mempercepat pelayanan pemasukan dan pengeluaran barang.(ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler