JPNN.com

Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Madiun

Kamis, 30 Januari 2025 – 17:45 WIB
Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Madiun - JPNN.com
Bea Cukai menindak ratusan ribu batang rokok ilegal di wilayah Kabupaten Madiun. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, MADIUN - Bea Cukai menindak 450.000 batang rokok ilegal di wilayah Kabupaten Madiun.

Atas penindakan itu, Bea Cukai mengkenakan sanksi administrasi terhadap pelaku, berupa denda tiga kali nilai cukai yang harus dibayar atau sebesar RP 1.007.100.000,00.

BACA JUGA: Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana Komponen Elektronik ke Polandia

“Jadi, total barang ilegal yang kami tindak adalah 450.000 batang, nilai barangnya mencapai Rp 668.250.000,00 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp435.426.750,00. Sanksi ini kami berikan sesuai aturan atau prinsip ultimum remidium,” ungkap Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madiun, Joko Sartono.

Sebelumnya Bea Cukai Madiun telah menindak pelaku yang membawa rokok ilegal sebanyak 5.900 bungkus. Setelah dirindaklanjuti, ternyata pelaku merupakan seorang pengepul rokok ilegal.

BACA JUGA: Awal Tahun, Bea Cukai Madura Tindak 5 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter MMEA Ilegal

Dia menyimpan rokok ilegal tersebut pada sebuah bangunan di Desa Metesih, Kec. Jiwan, Kabupaten Madiun.

Dalam pemeriksaan bangunan tersebut, didapati sebanyak 16.600 bungkus rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai (polos).

BACA JUGA: Kanwil Bea Cukai Jatim II Kawal Ekspor Perdana Pelet Kayu ke Korea Selatan

Dalam kasus ini pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Jadi, pelaku pelanggaran bisa untuk tidak dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan tidak dilakukan penyidikan dalam hal pelaku membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Tual Melepas Ekspor Perdana 7,6 Ton Ikan Kerapu Hidup ke Hong Kong


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler