Bea Cukai Tindak Tegas Penyelundupan Miras dan Rokok Ilegal Asal Impor di Bengkalis

Kamis, 11 Juli 2024 – 20:35 WIB
Barang bukti berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan rokok asal impor tanpa dilekati pita cukai yang disita petugas Bea Cukai dalam penindakan di wilayah Sungai Pakning, Bukit Batu, Bengkalis pada Selasa (3/7). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, BENGKALIS - Kantor Wilayah Bea Cukai Riau bersama Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Bengkalis menindak tegas penyelundupan barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah Sungai Pakning, Bukit Batu, Bengkalis pada Selasa (3/7).

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Riau Sehat Yulianto menceritakan kronologi penindakan yang bermula dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Riau terhadap mobil-mobil angkutan barang yang keluar dari kapal untuk rute Batam-Pakning.

BACA JUGA: Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Ini Kepada Calon Pekerja Migran yang Hendak ke Luar Negeri

Sehat mengungkapkan saat dilakukan pemeriksaan terdapat pengemudi pikap yang langsung meninggalkan kendaraannya di tempat.

Tim penindakan ketiga instansi tersebut langsung menghubungi Dinas Perhubungan setempat untuk menyaksikan pemeriksaan pada pikap yang ditinggalkan pengemudinya tersebut.

BACA JUGA: Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Musnahkan Barang Hasil Penindakan, Nominalnya Fantastis!

“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi barang ilegal, berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan rokok asal impor tanpa dilekati pita cukai,” ungkap Sehat dalam keterangan resminya, Kamis (11/7).

Sehat mengungkapkan modus yang dipakai pelaku penyelundupan adalah modus false compartment atau modus menyembunyikan barang dengan dinding palsu agar tidak mudah terdeteksi.

BACA JUGA: Kick Off Operasi Gempur 2024, Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal Serentak di Indonesia

Modus seperti ini biasanya digunakan untuk penyelundupan narkotika sehingga saat pemeriksaan dilakukan, petugas melibatkan dua anjing pelacak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas telah menindak barang bukti, berupa MMEA ilegal asal impor sejumlah 732 botol dengan berbagai merek dan rokok ilegal asal impor sebanyak 45.800 batang dengan merek VR 7.

Sehat menyampaikan saat ini seluruh barang hasil penindakan sedang dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dia menegaskan penindakan ini merupakan wujud hadirnya Bea Cukai sebagai community protector di masyarakat .

"Kami harap tidak ada lagi peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Riau,” tegas Sehat. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler