jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai turut membantu keberhasilan Polri dan aparat penegak hukum lainnya dalam pengungkapan tindak pidana pencucian uang sindikat narkoba jaringan internasional.
Pengungkapan transnational organized crime narkotika tersebut berawal dari adanya kesamaan modus operandi yang merujuk pada bandar besar narkoba sindikat Thailand Fredy Pratama.
BACA JUGA: Bea Cukai Gelar Rangkaian Kegiatan Pengawasan & Edukasi Cukai
Pada periode 2020-2023, Polri melakukan penelusuran lebih lanjut dan mengamankan 884 orang tersangka, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10,2 ton, serta aset tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebanyak Rp 273,45 miliar.
Jika dikonversikan, seluruh barang bukti narkotika dan aset TPPU yang telah diamankan mencapai Rp 10,5 triliun.
BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal yang Rugikan Negara Rp 10 Miliar di Jatim
Pengungkapan ini menjadi yang terbesar hingga mendapatkan rekor MURI.
Hal itu diungkapkan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada pada konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Selasa (12/9).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani turut hadir dalam konferensi pers tersebut.
Dirjen Askolani menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung upaya Polri dan instansi penegak hukum lainnya dalam menindak tegas penyalahgunaan narkotika.
Hal ini sejalan dengan salah satu tugas dan fungsi Bea Cukai, yaitu sebagai community protector.
"Bea Cukai mendukung penuh upaya pemerintah Indonesia, khususnya Bareskrim Polri dalam melakukan penyidikan TPPU yang bertujuan memiskinkan bandar narkoba," tegas Dirjen Askolani.
Dirjen Askolani meyakini langkah tersebut dapat memberikan efek jera kepada bandar narkoba dan menyelamatkan generasi penerus bangsa. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi