Bea Cukai Ungkap Ada Ratusan Mobil KIA Mangkrak di Tanjung Priok

Selasa, 04 Februari 2020 – 13:25 WIB
Petugas Bea Cukai saat melakukan penindakan. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok mengungkap ada 150 unit mobil milik PT KIA Indonesia Motor (KIA) yang belum diurus kepemilikannya.

Kepala Seksi Layanan Informasi KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok Endang Puspawati mengatakan, ratusan mobil tersebut sudah berada di tempat tersebut sejak November 2014.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Singapore Police Coast Guard Bersinergi Mengawasi Perbatasan Laut

"Berdasarkan penelusuran kami, penerima barang tersebut atas nama PT. KIA Indonesia Motor yang berjumlah 150 unit," kata Endang Puspawati, baru-baru ini.

Menurut Endang, sampai sekarang ratusan mobil tersebut tidak pernah diurus oleh pemiliknya, yakni PT. KIA Indonesia Motor. "Karena oleh pemilik tidak diurus dan ditimbun di TPS (tempat penitipan sementara) lebih dari 30 hari, maka kami tetapkan sebagai barang tidak dikuasai," katanya.

BACA JUGA: Bea Cukai Bitung Berikan Penghargaan ke Stakeholder

Dia pun menyebut, mobil PT KIA Indonesia Motor itu sekarang ini telah dipindahkan ke tempat penimbunan pabean (TPP). "Kami pindah ke TPP dengan dokumen BCF 1.5," jelasnya.

Terkait hal tersebut, pihak Nippon Export and Investment Insurance dan Marubeni Corporation langsung memberikan respons. Kedua pihak ini merupakan pemohon yang telah melayangkan gugatan hukum kepada PT KIA Indonesia Motor di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

BACA JUGA: KIA Bisa Saja Merakit Mobilnya di Indonesia, Asalkan..

Gugatan tersebut berkaitan dengan persoalan utang senilai US$D 15,57 juta kepada Nippon Export dan senilai USD 1,73 juta kepada Marubeni. Berdasarkan hasil putusan Pengadilan Niaga pada Agustus 2019, PT KIA Indonesia Motor berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Menurut saya, itu bukan barang bisa digadaikan untuk melunasi utang. Sementara utang kepada kami sejak 2014 belum dibayar, dan sampai kini tidak ada omongan dari KIA untuk pelunasan," kata Ardhiyasa dari kantor A&Co yang menjadi perwakilan kuasa hukum Nippon Export and Investment Insurance dan Marubeni Corporation.

Dia mengatakan, KIA Motor Indonesia memang pernah menjanjikan untuk memberikan mobil tersebut sebagai pelunasan. Sayangnya, nilai dari 150 unit mobil KIA itu sebenarnya tidak setara dengan utang. "Utang itu di atas Rp 200 miliar, jadi tentunya saja tidak setara. Tidak hanya itu, mobil itu tidak bisa diambil karena menunggak pajak dan itu harus diurus dulu," jelasnya.

"Langkah selanjutnya akan ada semacam counter proposal dari yang sudah disampaikan KIA dan kita lihat apakah angkanya ketemu antara yang dijanjikan dan kemampuan pelunasannya. Kalau enggak, konsekuensinya bisa pailit," katanya.(mg7/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler