jpnn.com, YOGYAKARTA - Bea Cukai Yogyakarta bersama Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, dan Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai melakukan pengawasan pemusnahan 10 juta batang rokok di PT HM Sampoerna pada 20-21 Agustus 2024.
Adapun rokok yang dimusnahkan adalah rokok tanpa pita cukai anggaran 2023 yang belum terjual hingga batas waktu ditentukan.
BACA JUGA: Bea Cukai, BNN, dan Polri Tindak Jaringan Narkoba Internasional di Aceh
Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Tedy Himawan mengatakan pemusnahan rokok ini sesuai dengan Perdirjen Bea Cukai Nomor PER-34/BC/2013 tentang Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang Dibuat di Indonesia Dalam Rangka Pengembalian Cukai, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perdirjen Bea Cukai Nomor Per-28/BC/2019.
“Kami menerima permohonan pemusnahannya, karena sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami pun memberikan izin pemusnahan untuk PT HM Sampoerna,” jelasnya.
BACA JUGA: Bea Cukai Kunjungi Produsen MMEA dan Pabrik Rokok di Bekasi & Probolinggo, Ini Tujuannya
Terkait perincian barangnya, Tedy mengatakan pihaknya mengawasi pemusnahan rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) dengan merek Dji Sam Soe sejumlah 10.403.308 batang dengan nilai Rp 4.796.846.988,00. R
Rokok-rokok tersebut dicacah dengan menggunakan bantuan mesin.
BACA JUGA: Bea Cukai Pantau Pengusaha Barang Kena Cukai di Dua Wilayah Ini
Kegiatan ini dilakukan demi menjaga kualitas rokok yang tersebar di pasaran.
Ke depan semoga kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku dapat ditingkatkan, dan menjadi toalk ukur bagi perusahaan lainnya. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jamin Transparansi dalam Penindakan, Ini yang Dilakukan Bea Cukai Malang
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com