Bea Cukai Yogyakarta Berikan Fasilitas Kawasan Berikat Mandiri Untuk PT Udaka

Kamis, 02 Juli 2020 – 21:10 WIB
Foto: kiriman dari Bea Cukai

jpnn.com, YOGYAKARTA - Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Hengky Aritonang memberikan surat keputusan pemberian fasilitas kawasan berikat mandiri kepada Danu Radityo selaku General Manager PT Udaka Indonesia, di aula Bea Cukai Yogyakarta, Selasa (30/6).

Menurut Hengky, PT Udaka Indonesia merupakan perusahaan pertama yang ditetapkan sebagai kawasan berikat mandiri di wilayah Yogyakarta.

BACA JUGA: Pantau Kapal Asing, Bea Cukai Tual Patroli Laut di Perairan Kepulauan Kei

Perusahaan asal Jepang tersebut mendapatkan fasilitas kawasan berikat sejak tahun 2015.

“Selama mendapat fasilitas kawasan berikat, Udaka menjalankan tertib administrasi, mendapat profil layanan hijau dan IT Inventori mendapat predikat A. Udaka bahkan tidak pernah melakukan pelanggaran dan selalu menjalankan perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

BACA JUGA: Bea Cukai Jatim I Kenalkan KITE Kepada Pengusaha UMKM

Udaka merupakan perusahaan cukup besar yang memiliki nilai investasi kurang lebih lima miliar rupiah dan pada tahun 2019 mampu menyumbang devisa ekspor sebesar kurang lebih 29 miliar rupiah.

Hasil produksinya berupa garmen, yaitu topi dan pakaian yang sebagian besar diekspor ke Jepang.

BACA JUGA: Bea Cukai Amankan Paket Berisi Benih Tanaman Tanpa Izin

Selama pandemi COVID-19, Udaka tetap bertahan dan konsisten sehingga tidak terdapat pengurangan karyawan pada perusahaan.

"Kami ucapkan selamat kepada PT Udaka Indonesia sebagai kawasan berikat mandiri pertama di Yogyakarta. Kami akan tetap melakukan asistensi kepada Udaka dan selalu siap memberikan pelayanan yang optimal," ucap Hengky.

Kawasan berikat mandiri sendiri menurut Hengky menawarkan berbagai keunggulan dibandingkan fasilitas kawasan berikat terdahulu.

Bea Cukai telah menciptakan konsep pengawasan yang tidak menghambat operasional pemasukan dan pengeluaran barang.

“Melalui kawasan berikat mandiri, pelayanan rutin atas pemasukan barang yang terdiri dari pengecekan kebenaran sarana pengangkut serta kesesuaian dan keutuhan tanda pengaman, pelepasan tanda pengaman, dan pemantauan pelaksanaan stripping; serta pengeluaran barang yang terdiri dari pemantauan pelaksanaan stuffing barang, pelekatan tanda pengaman, dan pengecekan saat keluar barang termasuk saat ekspor dilakukan secara mandiri oleh perusahaan penerima fasilitas atas persetujuan Bea Cukai,” ujarnya. (*/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler