Bea Cukai Yogyakarta Fasilitasi PT Madubaru Memproduksi Hand Sanitizer

Kamis, 02 April 2020 – 21:55 WIB
Ilustrasi Corona Covid-19. Foto: pixabay

jpnn.com, YOGYAKARTA - Wabah Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19 membuat masyarakat melakukan langkah-langkah strategis guna mencegah penyebaran virus ini makin meluas. Salah satunya adalah membiasakan diri untuk membersihkan tangan, baik dengan sabun maupun hand sanitizer berbahan dasar alkohol 70 persen.

Merespons hal tersebut, pemerintah melalui Bea Cukai memberikan pembebasan cukai etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku/bahan penolong pembuatan hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik.

BACA JUGA: Bea Cukai Sumbang APD Dukung Tenaga Medis di Bengkalis

Tata cara pemberian pembebasan cukai etil alkohol tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 172/PMK.04/2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 43/BC/2017.

Kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di seluruh Indonesia pun dituntut untuk dapat melakukan percepatan pelayanan dan bimbingan teknis terkait pembebasan cukai untuk penanggulangan COVID-19 ini, seperti yang dilaksanakan Bea Cukai Yogyakarta terhadap PT Madubaru, produsen etil alkohol yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan cukai etil alkohol melalui Surat Keputusan Menkeu nomor Kep-137/BC,04/2020 tanggal 23 Maret 2020 lalu dan saat ini mulai memproduksi hand sanitizer.

BACA JUGA: Siaga COVID-19 Tak Mengurangi Kinerja Bea Cukai di Berbagai Daerah

"Kami membantu memberikan arahan dan dukungan kepada PT Madubaru untuk mendapatkan fasilitas pembebasan cukai etil alkohol. Hal ini dalam rangka mendorong pertumbuhan dan perkembangan usaha industri dalam negeri, terhadap etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai dapat diberikan pembebasan cukai," kata Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Hengky Aritonang, Rabu (25/3) lalu.

PT Madubaru, masih menurut Hengky, mendapatkan kuota pembebasan cukai sejumlah 1.000.000 liter etil alkohol murni dan hanya boleh digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai berupa hand sanitizer (alcohol 70 persen).

BACA JUGA: Bea Cukai Siap Melayani Impor Alat Kesehatan untuk Penanggulangan COVID-19

Ia pun menjelaskan bahwa pengusaha pabrik atau tempat penyimpanan etil alkohol dapat mengajukan permohonan pembebasan cukai berdasarkan pemesanan dari instansi pemerintah dan organisasi non pemerintah yang terkait dengan COVID-19.

“Jika pemesanan dilakukan oleh instansi pemerintah, cukup dengan surat pernyataan dari pimpinan instansi pemerintah yang menyatakan etil alkohol tersebut akan digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan COVID-19. Sementara itu, jika pemesanan dilakukan oleh organisasi non pemerintah, cukup dengan surat rekomendasi dari instansi pemerintah yang menangani penanggulangan bencana,” jelas Hengky.

“Sebagai petunjuk pelaksanaan dan pedoman dalam memberikan kemudahan pembebasan cukai etil alkohol untuk pencegahan dan penanggulangan COVID-19, Bea Cukai telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-04/BC/2020 tanggal 17 Maret 2020. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai melalui live web chat di Linktr.ee/bravobeacukai,” ujarnya.(ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler