Bea Cukai Yogyakarta Permudah Pengisian Formulir Pemasukan Obat dan Makanan

Jumat, 29 Mei 2020 – 20:21 WIB
Kunjungan Bea Cukai ke kantor BPOM Yogyakarta. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, YOGYAKARTA - Bea Cukai Yogyakarta mengadakan kunjungan sekaligus koordinasi ke Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta. Kunjuangan tersebut terkait simplifikasi pengisian formulir pemberitahuan pemasukan obat dan makanan melalui jasa pengangkutan untuk keperluan pribadi pada Rabu (27/5).

Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Hengky Aritonang mengungkapkan bahwa terdapat pos lalu bea di Yogyakarta yang berlokasi di Plemburan.

BACA JUGA: Anjing Pelacak Bantu Petugas Bea Cukai Bali Nusra Bongkar Penyelundupan Narkoba

“Pos Lalu Bea tersebut tak hanya menangani impor barang kiriman yang ditujukan ke provinsi DIY saja, tetapi juga paket yang dikirimkan ke Magelang, Purworejo, Temanggung, Wonosobo, Kebumen, Purwokerto, sampai Cilacap. Luas sekali cakupan wilayahnya,” ungkapnya.

Selama ini, calon penerima barang yang paketnya berisi makanan, obat, atau suplemen, harus mengisi formulir pemberitahuan pemasukan obat dan makanan melalui jasa pengangkutan untuk keperluan pribadi. Formulir tersebut dapat dikirimkan via email atau disampaikan melalui PT Pos Indonesia.

BACA JUGA: Bea Cukai Bahas Potensi Aceh dalam Kunjungan ke Kodam Iskandar Muda

Pengiriman formulir melalui email tentu saja merupakan salah satu kemudahan bagi calon penerima barang agar tidak perlu adatang langsung ke kantor pos untuk menyerahkan dokumen dimaksud.

Tetapi Bea Cukai Yogyakarta tidak hanya berhenti berinovasi sampai di situ saja. Dari hasil koordinasi Bejo dengan Balai Besar POM Yogyakarta, sekarang pengisian formulir jadi lebih mudah lagi.

BACA JUGA: Bea Cukai Banyuwangi Gagalkan Puluhan Ribu Rokok Ilegal Melintas ke Bali

“Formulir pemberitahuan pemasukan obat dan makanan melalui jasa pengangkutan untuk keperluan pribadi dapat diisi oleh calon penerima barang menggunakan link Google Form sementara tanda tangan calon penerima barang digantikan dengan foto KTP,” pungkas Hengky.(ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler