JAKARTA - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan berpendapat, pengenaan bea keluar atas hasil tambang harus mempertimbangkan perkembangan industri hilir tiap komoditas. Pengenaan bea keluar tiap komoditas tidak bisa dipukul rata dan harus dibedakan berdasarkan hilirisasi industri di dalam negeri.
"Hilirisasi yang belum jalan. Semangatnya akan kita kenakan bea keluar," kata Gita di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Selasa (24/4).
Gita mengatakan, pengenaan bea keluar harus dipilah antara batu bara dan komoditas tambang lain. Menurut dia, untuk batu bara, sudah ada kontrak karya yang membuat kewajiban terkait fiskal yang harus dibayar.
"Ini sudah ada batasan kewajiban fiskal, berapa yang harus dibayar. Kalau ditambah lagi ini kan ada dipersepsikan ada pelanggaran," kata Gita.
Di luar kontrak karya, ada pula kewajiban penyediaan untuk pasar dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). "Jangan sampai kita keluar dari bungkusan DMO. Kalau memang DMO belum dicukupi, ini kita bisa pakai instrumen fiskal untuk mengenakan bea keluar," kata Gita.
Selain batu bara, seperti bauksit, bijih besi, nikel, tembaga, dan lainnya, harus diperhatikan skala hilirisasinya. Ia mengatakan, semangat undang-undang minerba adlaah melakukan hilirisasi secara maksimal.
Peraturan Menteri ESDM juga punya semangat untuk meningkatkan hilirisasi. "Ini kita harus cermat untuk masing-masing komoditas ini berapa sih bea keluarnya. Jangan dipukul rata," katanya.
Hilirisasi, atau penggalakan industri hilir komoditas di dalam negeri, bertujuan agar sumber daya alam tidak diekspor dalam wujud barang mentah. Sesuai Permen ESDM Nomor 7 tahun 2012, para pengusaha tambang diwajibkan untuk membangun smelter sebelum 2014. Jika kewajiban itu tidak dilakukan, ekspor komoditas tambang akan dikenai bea keluar.
"Ini yang sedang di-meeting-in. Saya kurang sependapat kalau dipukul rata 25 persen untuk seluruh mineral. Tapi bukan berarti angka itu tidak masuk akal untuk beberapa komoditas. Kita harus pilah," kata Gita. (sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Digelontor Rp400 M, BPH Migas Siap Awasi Pembatasan BBM
Redaktur : Tim Redaksi