Bea Masuk Ekspor Indonesia ke Australia 0 Persen

Senin, 04 Maret 2019 – 09:22 WIB
Ilustrasi peti kemas. Foto: Frizal/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita bersama Menteri Perdagangan, Pariwisata, dan Investasi Australia Simon Birmingham akan menandatangani perjanjian kemitraan komprehensif Indonesia dan Australia (IA-CEPA), Senin (4/3).

IA-CEPA diharapkan dapat mendorong kinerja ekspor dan meningkatkan kualitas produksi manufaktur.

BACA JUGA: Mampukah Ekspor Indonesia Tumbuh 7,5 Persen?

Dari hasil perundingan terakhir pada akhir 2018 lalu, sebanyak 7.000 pos tarif ekspor Indonesia rencananya mendapatkan fasilitas bea masuk nol persen ke Australia.

Direktur Perdagangan Bilateral Kemendag Ni Made Ayu Marthini mengatakan, seluruh ekspor Indonesia ke Australia akan mendapatkan pembebasan bea masuk impor.

BACA JUGA: Mentan Andi Amran Lepas Ekspor 92 Ton Manggis ke Tiongkok

Made menyebutkan, beberapa pos tarif yang dibebaskan bea masuk, antara lain, produk tekstil, herbisida, dan pestisida yang semula dikenai lima persen.

Ada pula produk lain seperti bahan kayu dan turunannya, kopi, cokelat, kertas, dan permesinan.

BACA JUGA: Bea Cukai Sangatta Asistensi Ekspor Perdana CPO ke Malaysia

’’Jadi, kalau ekspor ini ekspor itu ke Australia, Indonesia tidak lagi dikenai bea masuk,’’ ujar Made, Minggu (3/3).

Made menyatakan, jumlah pos tarif itu lebih banyak ketimbang jumlah impor barang Australia yang tiba di Indonesia.

Adapun jumlah pos tarif asal Australia yang tidak dikenai bea masuk di Indonesia mencapai 6.404.

Meski demikian, bukan berarti impor Australia yang masuk ke Indonesia adalah barang konsumsi.

Impor dari Australia sebagian besar adalah bahan baku yang proses pertambahan nilainya bisa dilakukan di Indonesia. Misalnya, gandum yang bisa diolah menjadi tepung terigu.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyambut baik penyelesaian perundingan IA-CEPA. Sebab, hal itu memberikan arti positif bagi dunia usaha.

Dengan selesainya perundingan tersebut, Indonesia secara perlahan memiliki same level of playing field dengan negara-negara pesaing dalam menghadapi situasi ekonomi yang penuh tantangan.

’’Yang menjadi PR besar pemerintah setelah ini adalah memastikan bahwa IA-CEPA dapat segera diratifikasi untuk dimanfaatkan pelaku usaha Indonesia,’’ ujar Wakil Ketua Umum Kadin Shinta Kamdani.

Shinta menambahkan, kerja sama di bidang pendidikan dan vokasi dengan Australia menjadi salah satu manfaat yang diterima Indonesia.

Hal itu sangat berkontribusi bagi perluasan dan peningkatan kualitas produksi industri manufaktur Indonesia.

Perundingan perjanjian kemitraan IA-CEPA yang diawali pada 2016 lalu melibatkan sejumlah lembaga.

Indonesia Australia Business Partnership Group yang terdiri atas Kadin, Apindo, Indonesia-Australia Business Council (IABC), Australia Chambers of Commerce and Industry, Australia Industry Group, dan Australia-Indonesia Business Council (AIBC) bersama-sama memberikan masukan kepada pemerintah kedua negara. (agf/c22/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Aksi Nyata Bea Cukai untuk Dorong Ekspor di Berbagai Daerah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler