jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) tentang pemberian beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) bagi siswa maupun guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Politeknik, dan Balai Latihan Kerja (BLK) tak lama lagi ditetapkan.
Menurut Deputi Bidang Koordinasi Ekenomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kementerian Koordinator Perekonomian Mohammad Rudy Salahuddin, dibutuhkan Perpres untuk penggunaan dana beasiswa LPDP di luar S2 dan S3.
BACA JUGA: Beasiswa untuk 1.000 Mahasiswa, Rp 2,5 Juta per Semester
Selama ini dana beasiswa LPDP hanya untuk jenjang master dan doktoral, sementara SMK, Politeknik, BLK, pengurusan sertifikat kompetensi juga butuh.
"Itu sebabnya pemerintah membuat Perpres ini agar lulusan SMK, BLK, Poltek bisa melanjutkan studinya dengan beasiswa LPDP," terangnya, Senin (19/2).
BACA JUGA: Kemendikbud Terapkan Tutor Sebaya
Dia juga menyoroti banyaknya asosiasi abal-abal yang menentapkan kompetensi. Itu sebabnya akan dibuat aturannya.
Dengan pemberian beasiswa ke luar negeri maupun dalam negeri, SMK diharapkan jangan hanya membuka program studi murah. SMK harus membuka program studi yang mahal.
BACA JUGA: 20 Mahasiswa Untar Penerima Beasiswa ke Taiwan
"Enggak boleh yang murah seperti administrasi perkantoran, yang modalnya hanya komputer. Harus dibuka SMK yang memang menghasilkan tenaga ber-skill tinggi," tegasnya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dalam berbagai kesempatan menjanjikan, lulusan SMK terbaik akan disekolahkan ke luar negeri lewat beasiswa LPDP. Tidak hanya siswa, guru-gurunya juga diberikan kesempatan.
"Biar dana beasiswa LPDP bisa dirasakan semua jenjang pendidikan, kan adil toh," ucapnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahun Ini, Siswa SMK Diusulkan Dapat Beasiswa ke Luar Negeri
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad