Bebas 23 Oktober, Ariel Ikuti Luna dan Tari

Hanya akan Jalani Wajib Lapor

Sabtu, 16 Oktober 2010 – 02:38 WIB
JAKARTA - Vokalis Peterpan, Nazril Irham alias Ariel, akan leluasa menemui kekasihnya Luna MayaDia akan dibebaskan dari rutan Bareskrim Polri dan hanya akan menjalani status wajib lapor dua kali seminggu

BACA JUGA: Heidi Klum Rajin Lari agar Tetap Seksi

Itu berarti sama dengan Luna Maya dan Cut Tari, yang juga harus lapor rutin tiap hari Senin dan Kamis.

Ariel ditahan sejak 22 Juni 2010 dan sudah mengalami perpanjangan penahanan dua kali
Namun menjelang berakhirnya masa penahan, pihak Kejagung berdalih bahwa pemeriksaan berkas belum tuntas

BACA JUGA: Cheryl Tweedy Curhat Lewat Lagu

Oleh karena itu, Ariel harus dibebaskan dari rutan.

"Memang seperti itu
Kalau belum lengkap, ya, keluar (tahanan)

BACA JUGA: Olla Ramlan Tepis Gosip Cerai

Jadi tersangka itu tidak harus ditahanSiapa yang bilang tersangka harus ditahan?" ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Hamzah Tadja, kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, kemarin (15/10).

Menurut Hamzah, hingga saat ini penyidik belum dapat melengkapi syarat formil dalam berkas yang disidik sejak bulan Juni lalu itu"Syarat formil itu antara lain, dalam dakwaan harus disebut tanggal dakwaanHarus disebut kapan kejadiannya itu, di mana kejadiannya ituNah, itu kan di dalam berkas tidak adaJadi bagaimana jaksanya membuat dakwaan? Apa jaksanya mau ngarang?" papar Hamzah.

Polisi hingga saat ini memang belum bisa menemukan lokasi dibuatnya adegan mesum antara Ariel dan Luna Maya, maupun dengan Cut TariAriel juga mengaku lupa, serta tidak punya bukti dokumen yang tertinggal seperti kuitansi hotel atau lainnya.

Seperti diketahui, Ariel bersama dengan Luna Maya dan Cut Tari, merupakan tersangka dalam kasus dugaan asusilaKasus ini mencuat setelah video adegan panas keduanya mencuat, pasca video itu tersebar luas ke publik.

Dalam berkas penyidikannya, Ariel dikenakan Pasal 29, Pasal 35 Undang-undang No 44/2008 tentang Pornogafi dan/atau Pasal 282 KUHPSedangkan dua pelaku lain, Luna Maya Sugeng dan Cut Tari Aminah Anasya Binti Joeransyah, dikenakan Pasal 34 Undang-undang No 40/2008 tentang Pornografi.

Di bagian lain, Mabes Polri memastikan pihaknya akan membebaskan Ariel pada 23 Oktober mendatangSebab, mereka tak punya kewenangan untuk menahan Ariel lagi"Mulai tanggal 23 Oktober itu, jam 00, kita tidak berwenangKalau tidak dikeluarkan, kita bisa digugat," kata Kabidpenum Polri, Kombes Marwoto Soeto.

Mantan Kapoltabes Samarinda itu mengungkapkan, Ariel telah mendapatkan surat perintah pengeluaran penahanan atau SP3 yang dikeluarkan Mabes PolriMeski begitu, berkas kasus pornografi yang melibatkan Ariel akan tetap berjalanBerkas itu sendiri sudah tiga kali dikembalikan kejaksaan.

Kata Marwoto pula, itu terjadi karena kejaksaan ingin mengkonfrontir antara keterangan Ariel dengan Cut Tari yang berbedaAriel tidak mau mengaku, sementara Cut Tari mengaku"Kejaksaan ingin konfrontir si A dengan CTKeterangannya bedaJaksa minta dijelaskan juga tempat kejadian perkaranyaKemarin ada gelar perkara, tapi saya belum dengar hasilnya," katanya(fal/rdl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Adly Fairuz Tak Mau Pacar Cantik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler