Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Harus Lakukan Ini

Kamis, 03 Maret 2022 – 12:58 WIB
Angelina Sondakh seusai mengunjungi orang tuanya, di kawasan Permata Hijau, Jakarta pada Kamis (3/3). Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Artis sekaligus politisi, Angelina Sondakh akhirnya bebas setelah 10 tahun dipenjara akibat kasus korupsi.

Meski telah bebas, Angelina Sondakh tetap harus menjalani wajib lapor.

BACA JUGA: Angelina Sondakh Menangis Saat Bebas dari Penjara, Begini Penampilannya

"Tanggal 3 Maret ini sudah bebas, tetapi masih ada kewajiban-kewajiban untuk melapor, ya," kata Kadivpas Kemenkumham DKI Jakarta, Marcelina di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (3/3).

Masa kurungan Angelina Sondakh diketahui berakhir pada 1 Juni 2022.

BACA JUGA: Tante Atien: Mending di Tempat Terbuka

Namun, janda Adjie Massaid itu berhak cuti menjelang bebas selama 3 bulan karena mendapat remisi dasawarsa.

Adapun selama cuti, Angelina Sondakh dilarang melanggar hukum.

BACA JUGA: Bawa Alleia ke Paris, Ariel NOAH Menuai Pujian

Selain itu, dia juga dilarang melakukan hal yang meresahkan masyarakat, ataupun mengganggu tahanan.

"Apabila dia dilakukan, maka (hak cuti) akan dicabut," jelasnya.

Angelina Sondakh keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (3/3) pukul 06:22 WIB.

Dia dipenjara atas kasus korupsi anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau dikenal dengan kasus Wisma Atlet.

Atas kasus tersebut, Angelina Sondakh dikurung 10 tahun penjara, dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta subsider 4 bulan 5 hari. (mcr31/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Romaida

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler