Bebas dari Penjara, Napi Teroris Itu Diantar Pasukan TNI-Polri Pulang Kampung

Kamis, 13 Februari 2020 – 20:51 WIB
Napi teroris selesai menjalan hukuman dan dibebaskan. Foto: Pojokpitu

jpnn.com, SIDOARJO - Salah satu terpidana kasus terorisme atas nama Riyanto alias Jono telah menghirup udara segar di luar Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Surabaya Lapas Porong. 

Napi teroris Lapas Porong itu bebas setelah menjalani masa penahanan selama lima tahun enam bulan hukuman penjara. 

BACA JUGA: Polisi Tembak Mati Terduga Teroris yang Ajak Polwan Bergabung Aksi Terorisme

Menurut Hero Sulistiono, Kabid Pembinaan Lapas Kelas 1 Porong, Riyanto menyempatkan diri berpamitan dengan kalapas sebelum meninggalkan hotel prodeo tersebut.

"Kepulangan Riyanto alias Jono mendapat pengawalan dari tim gabungan TNI Polri dari Polda Jawa Timur hingga sampai ke kampung halamannya di Karanganyar Jawa Tengah," tutur Hero.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: 200 Anak Anggota ISIS Dipulangkan, Gaji PPPK Kapan Cair?

Seperti diketahui Riyanto alias Jono mendapatkan vonis atas perkara terorisme selama 5 tahun 6 bulan setelah terlibat jaringan teroris Abu Roban.

Jaringan teroris ini pernah melakukan sejumlah perampokan, di antaranya di Batang dan Grobogan, Jawa Tengah. (end/pojokpitu/jpnn)

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Silakan Pilih Ada FPI, Anies Baswedan, dan Informasi Gaji PPPK


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler