Bebas Kampanye di Medsos, Akun Harus Didaftarkan

Kamis, 27 Oktober 2016 – 04:34 WIB
Ilustrasi. Foto Techrasa

jpnn.com - BEKASI - Menjelang masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 Kabupaten Bekasi pada 28 Oktober hingga 11 Februari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan aturan main berikut sanksi.  

Salah satunya yakni jadwal kampanye. Di mana masing-masing Paslon dilarang berkampanye di luar jadwal yang telah disepakati.

BACA JUGA: Calon Paslon Dilarang Kampanye di Luar Jadwal, Lewat Medsos Lebih Aman

Namun, aturan tersebut tidak berlaku pada media sosial (medsos).

Ketua Panwaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi mengatakan, pihaknya bakal mengawasi akun media sosial Paslon, tim kampanye dan relawan yang didaftarkan ke KPU.

BACA JUGA: Oooh..Ini Kenapa Ahok Akhirnya Ikhlas Cuti Kampanye

“Kami hanya mengawasi akun media sosial yang didaftarkan,” kata Akbar sambil menegaskan pihaknya mengawasi potensi kampanye hitam dari akun medsos paslon.

Namun, jika tidak berhati-hati medsos justru bisa menjadi bumerang bagi paslon.

BACA JUGA: Pejabat Kemendagri Jadi Plt Gubernur Banten, Rano Karno: Hati-Hati!

“Jika ada akun yang tidak terdaftar dan melakukan black campaign (kampanye hitam,red), maka hal itu dianggap sebagai cyber crime dan dikenakan UU ITE,” tutur Akbar.

Adapun kampanye hitam yang dimaksud seperti, menghina, memfitnah, mengadu domba, menghasut, atau menyebarkan berita bohong yang dilakukan oleh seorang calon, sekelompok orang, partai politik, pendukung seorang calon terhadap lawan mereka.

Sampai saat ini belum ada akun media sosial baik dari paslon, tim kampanye dan relawan yang mendaftarkan akunnya ke KPU.

Diperkirakan, hari ini akun media sosial dari seluruh paslon, tim kampanye dan relawan akan didaftarkan.(cr29/gob/chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... TB Hasanudin Diklaim Sudah Restui Pasangan Ini Maju Pilkada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler