Bebas, Kriss Hatta Sampaikan Pesan untuk Ahmad Dhani

Senin, 23 Desember 2019 – 07:55 WIB
Kriss Hatta bersama Ahmad Dhani dan lainnya. Foto: Instagram/krisshatta07

jpnn.com, JAKARTA - Aktor Kriss Hatta kembali aktif di media sosial setelah bebas dari tahanan. Dia mengunggah beberapa foto di hari pertama kebebasannya.

Salah satu foto yang diupload Kriss Hatta yakni momen bersama Ahmad Dhani. Keduanya diketahui sama-sama dipenjara di LP Cipinang, Jakarta Timur dengan kasus berbeda.

BACA JUGA: Kriss Hatta Akhirnya Bebas

Kriss Hatta mengucapkan pesan sampai jumpa untuk Ahmad Dhani dan narapidana lainnya. Sebab dirinya terlebih dahulu bebas.

Sementara Ahmad Dhani baru bisa menghirup udara segar pada akhir Desember 2019 nanti.

BACA JUGA: Ini Alasan Ahmad Dhani Mendapat Remisi

"Sampai ketemu di lain hari, di lain kesempatan yang lebih bermanfaat," ungkap Kriss Hatta lewat akun Instagram miliknya, Minggu (22/12).

Pemain film Hi5teria itu resmi bebas dari tahanan LP Cipinang, Jakarta Timur pada Minggu (22/12) siang. Momen kebebasan Kriss Hatta disambut oleh ibunya dan sejumlah penggemar.

BACA JUGA: Ahmad Dhani Pastikan Akan Tetap Berpolitik

"Terima kasih keluarga, teman-teman semua sudah menjemput saya," ujar Kriss Hatta.

Sebelumnya, Kriss Hatta divonis hukuman 5 bulan penjara terkait kasus penganiayaan terhadap seorang pria bernama Antony Hillenaar. Vonis dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/12).

Hukuman yang diterima Kriss Hatta lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya JPU menuntut Kriss Hatta dihukum penjara 10 bulan.

Atas vonis tersebut, cowok 31 tahun tersebut bisa bebas pada Desember 2019 ini. Sebab Kriss Hatta sudah menjalani masa tahanan di LP Cipinang sejak Juli 2019 lalu.

Kasus penganiayaan yang dilakukan Kriss Hatta terjadi di salah satu klub malam pada 7 April 2019 lalu. Dia diduga memukul Antony Hillenaar karena alasan ingin membela sang kekasih. (mg3/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dedi Yondra, Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler