Bebas PPN Rumah 100% Tidak Berlaku Selamanya

Sabtu, 25 November 2023 – 05:46 WIB
Insentif PPN pembelian rumah resmi berlaku. Ilustrasi perumahan: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Insentif pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah komersial maksimal Rp5 miliar resmi berlaku setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2020 diundangkan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menjelaskan insentif PPN tersebut diberikan guna memperkuat sektor perumahan sebagai penopang pertumbuhan ekonomi di tengah meningkatnya risiko ketidakpastian ekonomi global.

BACA JUGA: Pemerintah Bakal Tanggung PPN Properti, BTN: Angin Segar Bagi Sektor Perumahan

"PMK (Peraturan Menteri Keuangan) ini sudah diundangkan dan sudah berlaku," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam Konferensi Pers Virtual APBN KITA Edisi November 2023 di Jakarta, Jumat (24/11).

Kemenkeu telah menggelontorkan anggaran sekitar Rp3,2 triliun untuk insentif pada sektor properti.

BACA JUGA: Pemerintah Perpanjang Insentif PPN Properti, Simak Ketentuannya!

Angka tersebut sebesar Rp600 miliar pada 2023 dan selebihnya Rp2,6 triliun untuk insentif pada 2024.

Febrio menjelaskan bahwa sebenarnya terdapat tiga program pemberian insentif perumahan yang telah diumumkan pada 2023.

BACA JUGA: Begini Cara Cove Bantu Ubah Properti Menjadi Investasi

Pertama, program untuk rumah komersial yang diberikan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) hingga pembelian maksimal Rp5 miliar.

Namun, PPN yang ditanggung oleh pemerintah untuk pembelian rumah tersebut hanya sampai nilai Rp2 miliar selama 14 bulan.

Untuk 2023, PPN DTP yang diberikan sebesar 100 persen, yang dilanjutkan hingga Juni 2024.

Sementara untuk paruh kedua 2024, yakni pada Juli sampai Desember, PPN DTP yang diberikan sebesar 50 persen.

Kedua, ada pula dukungan rumah bagi masyarakat berpendapatan rendah (MBR) dengan bantuan biaya administrasi selama 14 bulan senilai Rp4 juta per rumah mulai November 2023 sampai Desember 2024.

"Untuk ini juga sudah diundangkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2023 yang juga sudah berjalan," katanya menambahkan.

Febrio membeberkan program ketiga adalah dukungan rumah masyarakat miskin dalam bentuk penambahan target bantuan rumah sejahtera terpadu sebanyak 1.800 unit dengan nilai Rp20 juta per rumah yang berlaku pada November 2023 sampai Desember 2024.

Program tersebut sangat spesifik untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan banyak di daerah pedesaan yang merupakan program Kementerian Sosial. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bebas PPN   Rumah   PPN   properti   Insentif PPN   PPN rumah  

Terpopuler