Teddy dan Legimo saat ini pun tidak berstatus tersangka, meski Polri tidak mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (Sp3) atas kasus yang menjerat keduanya. Keduanya, kini dapat bekerja dan berdinas seperti biasa di institusi Polri.
"Tersangka juga sudah kembali ke keluarga masing-masing. Kita tinggal tunggu proses penyelidikan selanjutnya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis (1/11).
Ia menyatakan keduanya kini tetap menjadi Perwira Menengah di Polri. Awalnya, AKBP Teddy Rismawan, ketua panitia lelang simulator dan Kompol Legimo, bendahara lelang sekaligus, Bendahara di Korlantas Polri. Boy mengatakan, keempat tersangka termasuk Legimo dan Teddy dapat dikatakan bebas karena masih menunggu proses hukum selanjutnya.
"Mereka bukan lagi tanggung jawab penyidik Badan Reserse Kriminal. Kita bersabar saja, jangan terburu-buru. Mungkin dalam waktu dekat penyidik KPK akan membuat keputusan. Mereka tetap hadir di kesatuannya masing-masing, ada kegiatan yang mengatur mereka sehari-hari," pungkas Boy.
Sebelumnya, pada Jumat (3/8) lalu Polri menahan empat tersangka kasus itu. Para perwira pun dinonaktifkan dari tugasnya. Brigjen Didik menjadi Wakil Kepala Korlantas nonaktif. Sementara Irjen Djoko Susilo yang menjadi tersangka di KPK, adalah Gubernur Akpol Semarang nonaktif.
Didik, Legimo dan Teddy ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, sementara Budi Susanto, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, pemenang tender dan diduga menggelembungkan nilai proyek ditahan Rutan Bareskrim. Mereka dibebaskan setelah Polri memutuskan membiarkan KPK yang menangani kasus simulator.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Menteri BUMN Dukung Dahlan
Redaktur : Tim Redaksi