jpnn.com, JAKARTA - Abdul Malik, mantan pengacara Vanessa Angel menjadi saksi dalam sidang dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan mantan kliennya.
Dalam pernyataannya yang dibaca JPU dalam sidang lanjutan pada Senin (28/9) kemarin, Abdul membantah barang bukti berupa pil Xanax yang ditemukan di kediaman Vanessa Angel merupakan pemberiannya.
BACA JUGA: Vanessa Angel: Sekarang Lebih Mikir sih
Abdul menuturkaan dua butir pil Xanax pemberiannya sudah diminum Vanessa pada 2019 silam saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus prostitusi online.
Menanggapi pernyataan mantan pengacaranya tersebut, Vanessa membantahnya. Menurut ibu satu anak ini, Abdul memberikan pil Xanax bukan dua butir, melainkan enam butir.
BACA JUGA: Sedang Salat Subuh, Syekh Ali Jaber Kehilangan Mobil
“Pak Haji Abdul Malik memberikan ke saya bukan dua butir, tapi enam butir,” aku istri Febri Ardiansyah.
Tak hanya itu, Vanessa juga membantah pernyataan Abdul yang menyebut dirinya meminum Xanax saat di pengadilan.
BACA JUGA: Cerita Oline Mendeng yang Sudah Berencana mau Nikah, Tetapi..
Mantan tunangan Didi Mahardika ini mengaku meminumnya saat sudah berada di dalam tahanan.
“Saya tidak langsung minum karena waktu itu saya sidang. Diminumnya pas di dalam sel. Saya cuma minum satu jadi masih ada sisa lima butir,” beber Vanessa.(PojokSatu/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy