Bede Tertangkap saat Pesta Sabu

Akhir Pengintaian selama Dua Bulan

Senin, 08 Juli 2013 – 05:50 WIB
MATARAM - Polres Lombok Barat (Lobar) mendapat tangkapan besar. Jumat malam lalu (5/7) petugas berhasil meringkus bandar gede (bede) narkoba di NTB berinisial AS alias YY. Dia digerebek bersama empat rekannya saat pesta sabu-sabu di sebuah kafe di Senggigi sekitar pukul 21.00 Wita.

""YY ini merupakan bandar besar narkoba di NTB,"" kata Kapolres Lombok Barat AKBP Yulianus Yulianto kepada koran ini kemarin. Empat rekan YY yang ditangkap itu -berinisial NY alias TP, AR alias NN, H alias GM, dan D alias AL- diduga sedang berpesta sabu. Mereka ditangkap saat menikmati barang haram di salah satu ruang karaoke.

Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lobar AKBP Yulianus Yulianto, petugas Satnarkoba mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, kotak permen warna hijau. Di dalam kotak itu terdapat dua buah jarum suntik serta sebuah plastik transparan yang berisi empat poket sabu-sabu.

Selain itu, petugas mengamankan satu plastik klip transparan berisi 10 butir pil ekstasi warna kuning, satu bong, tujuh korek api gas, dua pipet plastik hitam yang ujungnya runcing, satu gunting besar, satu pipet kaca yang ujungnya ditutup tisu putih, dua kapsul warna merah putih, enam ponsel, dua BlackBery, satu tas pinggang hitam, satu buah tas pinggang biru, dua dompet warna biru, serta uang tunai Rp 12.183.000.

Penangkapan tersangka itu cukup menguras tenaga. Sekitar dua bulan petugas Satnarkoba Polres Lobar mengintai tersangka. Jumat malam petugas mengendus keberadaan tersangka bersama rekannya memasuki salah satu tempat hiburan malam. Petugas lantas mengecek kebenaran tersebut dan ternyata tersangka sudah mengorder ruang karaoke.

Saat hendak menggeledah, petugas mendapat perlawanan dari para tersangka serta petugas sekuriti kafe. ""Setelah dijelaskan, kami akhirnya menggeledah tempat itu didampingi pihak manajemen karaoke,"" terang Yulianus.

Di dalam ruangan itu polisi menemukan lima orang yang diduga sedang berpesta narkoba. Empat orang laki-laki dan seorang partner song (pemandu lagu). ""Penggeledahan untuk mencari barang bukti memakan waktu sekitar dua jam,"" ungkapnya.

Menurut Yulianus, wilayah terbesar peredaran jaringan YY adalah Senggigi dan Gili Trawangan. Tempat tersebut menjadi pasar yang cukup menggiurkan bagi para pelaku bisnis narkoba. ""Kami berkomitmen untuk memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotik. Terutama di wilayah hukum Polres Lobar,"" tegasnya.

Dia menambahkan, penangkapan itu menjadi bahan evaluasi bagi pelaku usaha tempat hiburan malam. Jika ada tamu yang membawa narkoba, mereka diminta untuk berani menolak. ""Kami juga mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui peredaran dan penyalahgunaan narkoba di sekelilingnya,"" kata Yulianus.

Kasatnarkoba Polres Lobar Iptu Khairunisa menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, H alias GN yang merupakan chief security tempat hiburan malam tersebut dan tiga orang lainnya dicurigai sebagai pengedar. Saat ini empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Hasil pemeriksaan urine mereka positif.

Hasil tes urine seorang lagi yang merupakan pemandu lagu di tempat hiburan itu negatif. Mereka dijerat pasal 112, 114, 127, dan 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara. (mis/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi Ngamar, Mahasiswi Terjaring Razia

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler