jpnn.com, PAMULANG - Jajaran Polda Metro Jaya meringkus JS alias J, 21, pelaku pencurian dan kekerasan yang beraksi di Jalan Delima, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.
Kasus perampokan yang dialami korban berinisial FZ tersebut terjadi pada 18 Agustus 2021 lalu. Korban ditusuk pelaku lantaran melakukan perlawanan.
BACA JUGA: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pelakunya sudah ditangkap pada 24 Agustus 2021 di Jalan Maruga, Tangerang Selatan.
"Tersangka JS ini yang melakukan penodongan dan penusukan terhadap korban," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (30/8).
BACA JUGA: Info Terkini dari Polisi Soal Kasus Perampokan 2 Toko Emas di Medan
Saat melancarkan aksi, pelaku biasanya melihat tempat-tempat sepi dengan mengendarai motor.
Bila menemukan sasaran, pelaku mengancam korban dengan menggunakan pisau dapur.
"Pelaku ini tidak segan-segan melakukan penusukan terhadap korban. Yang terakhir ini, dia tusuk dan ponsel korban dirampas," ujar Yusri.
Kepada polisi, tersangka JS ini mengaku melancarkan aksi sendiri.
BACA JUGA: Suami di Malaysia, Istri Malah Ngamar Bareng Mantan di Hotel
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama