Begal yang Jual Hasil Curian di Medsos Dibekuk Polres Jaksel

Selasa, 17 Juli 2018 – 23:09 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar. Foto: jawapos

jpnn.com, JAKARTA - Tim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap lima begal yang biasa beraksi di wilayah hukumnya. Kelimanya berinisial IAF (20), RF (22), AS (20), JP (19), dan NF.

Kapolres Metro Jaksel Kombes Indra Jafar mengatakan, kelimanya kini sudah ditahan dan dijebloskan ke balik sel tahanan.

BACA JUGA: Ternyata Ini Alasan Joseph Nekat Jadi Polantas Gadungan

“Lima begal ini kami tangkap di Jagakarsa pada Jumat 13 Juli lalu usai beraksi,” kata dia kepada wartawan, Selasa (17/7).

Lanjut Indra menuturkan, dari hasil pemeriksaan pelaku ternyata sudah tiga kali beraksi di Jaksel. Kemudian juga di Depok sebanyak tujuh kali.

BACA JUGA: Para Begal Dikabarkan mau Balas Dendam? Begini kata Polisi

Dalam aksi terakhirnya, para pelaku nekat melakukan aksinya di kawasan Jagakarsa pada 3 Mei 2018, dengan merampas satu unit motor dari korban yang masih berusia 13 tahun.

Biasanya, usai beraksi pelaku langsung menjual hasil curiannya melalui media sosial Facebook.

BACA JUGA: Begini Kronologi Ledakan Tabung Gas Elpiji di Grand Wijaya

"Mereka jual Honda Beat yang berhasil dirampas seharga Rp 1,1 juta melalui Facebook,” imbuh Indra.

Mantan Wadirlantas Polda Metro Jaya ini menambahkan, dalam aksinya pelaku biasa membawa senjata tajam.

Selain untuk menakuti, sajam itu tak jarang dipakai untuk melukai korbannya, apabila melawan.

"Pelaku sudah tiga bulan belakangan ini melakukan sepuluh kali aksinya, mereka juga tidak segan melukai korbannya dengan sajam,” tegas dia.

Atas ulahnya, kini kelima begal itu ditahan dan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Kami kenakan Pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandas dia. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tabung Gas Meledak, Dua Korban Dilarikan ke Rumah Sakit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler