jpnn.com, JAKARTA - Tim Tiger Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua pelaku kasus penipuan modus catut nama artis Baim Wong dalam program Indonesia Give Away.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan, kedua pelaku berinisial MZ (21) dan LH (23) itu ditangkap di Terminal Bus Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (11/12).
BACA JUGA: Baim Wong Palsu Ditangkap Polisi, Lihat Nih Wajahnya...
Penangkapan keduanya bermula saat Tim Tiger Polres Metro Jakarta Utara tengah patroli wilayah Tanjung Priok pada Jumat pukul 02.00 WIB dini hari.
Saat tiba di Terminal Bus Tanjung Priok, petugas melihat dua pria dengan gelagat mencurigakan. Dua pria tersebut ialah MZ dan LH.
BACA JUGA: Elly Sugigi Menikah Lagi, Pernyataan Putrinya Bikin Heboh
Polisi pun lakukan penggeledahan terhadap kedua orang tersebut. Polisi juga memeriksa handphone milik MZ.
"Diamankan handphone oleh anggota, dilihat WA-nya. Di situlah baru dijumpai ada beberapa percakapan yang merupakan penipuan," kata Sudjarwoko dalam keterangannya, Selasa (22/12).
MZ dan LH pun dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara guna jalani pemeriksaan.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku telah melakukan penipuan dengan mencatut nama artis Baim Wong. Keduanya membuat akun Facebook dengan nama dan memakai foto Baim Wong.
Kemudian, akun Facebook Baim Wong palsu yang dibuat pelaku bergabung di grup Facebook Indonesia Give Away.
Dalam grup Facebook tersebut, pelaku mengaku sebagai Baim Wong dan menipu korban dengan janji memberikan hadiah give away sebesar Rp 30 juta, namun dengan syarat harus mengirim uang ke rekening pelaku.
"Para korban ini diminta untuk mentransfer uang Rp100 ribu ke rekening atas nama LH dan rekening atas nama MZ," ujar Sudjarwoko.
Dari hasil penipuan, kedua pelaku meraup uang jutaan rupiah. Adapun jumlah korban mencapai sepuluh orang.
Baim Wong juga diketahui melaporkan kedua pelaku atas pencemaran nama baik.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, serta Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-undang ITE dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.(mcr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi