Begini Alasan PKS Janjikan Penghasilan Hingga Rp 8 Juta tak Kena Pajak

Sabtu, 23 Februari 2019 – 06:46 WIB
Ilustrasi pajak. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Jelang Pemilu Legislatif (Pileg) 2019, Partai Keadilan Sejahtera alias PKS mengusung program bebas pajak bagi masyarakat yang berpenghasilan hingga Rp 8 juta. Janji keempat PKS itu disampaikan Kamis (21/2).

Sekretaris Bidang Ekuintek PKS Handy Risza menjelaskan, program itu disuarakan PKS karena prihatin atas penurunan daya beli masyarakat, terutama di kalangan masyarakat menengah ke bawah dalam beberapa tahun terakhir.

BACA JUGA: Ziarah ke Makam Wali, Habib Salim PKS : Teladani Perjuangan Penyebar Islam di Nusantara

’’Peningkatan upah/gaji tidak sebanding dengan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok dan energi (BBM dan tarif listrik, Red),’’ kata Handy.

Juru bicara BPN Prabowo-Sandi tersebut mengungkapkan, fenomena pelemahan daya beli masyarakat itu tecermin dari pertumbuhan ekonomi Indonesia yang relatif stagnan dalam kurun waktu empat tahun terakhir.

BACA JUGA: Habib Salim PKS Tegaskan Indonesia Butuh Pemimpin Muslim Proumat Islam

BACA JUGA: Kabar Gembira untuk PNS, Anggota TNI, dan Polri

Tingkat pertumbuhan rata-rata hanya 5 persen per tahun. Realisasi tersebut, papar dia, jauh di bawah yang dijanjikan pemerintahan Joko Widodo, yaitu tembus level 7 persen dan target RPJMN 2018 sebanyak 7,4 persen.

BACA JUGA: PKS Pengin Banget Kadernya Segera Jadi Wakil Anies di Pemprov DKI

’’PKS menganggap perlu membuat terobosan kebijakan fiskal yang lebih berpihak kepada masyarakat kecil dan menengah. Salah satunya, melakukan pemotongan pajak (tax cut) secara selektif dan targeted,’’ ujar Handy.

Dia menyatakan, program itu diinisiatori karena PKS juga melihat populasi Indonesia saat ini didominasi kelompok usia muda produktif dan masyarakat menengah ke bawah. Kelompok tersebut dinilainya sangat rentan jatuh ke jurang kemiskinan.

’’Sejatinya kelompok-kelompok ini sangat potensial dalam menentukan masa depan ekonomi Indonesia yang jika dikelola dengan baik menghasilkan bonus demografis bagi perekonomian Indonesia ke depan. Namun, jika salah kelola, yang terjadi kebalikannya, Indonesia terancam terkena bencana demografis,’’ paparnya.

BACA JUGA: Ini Surat tentang PP Pembayaran THR PNS Dipercepat, Honorer K2 Muak

Handy menuturkan, program penghapusan pajak atas penghasilan hingga Rp 8 juta sebulan ini merupakan adaptasi dari kebijakan pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah (PPh DTP) atas penghasilan yang selama ini diterima aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI dan Polri, serta pensiunan.

Berdasar kalkulasi PKS, kebijakan itu tidak akan membebani APBN secara signifikan lantaran terkompensasi dari sumber penerimaan lain. ’’Penerimaan lain bakal terdongkrak oleh bergairahnya aktivitas ekonomi dan daya beli masyarakat yang meningkat seperti sumbangan pajak pertambahan nilai (PPN),’’ ungkapnya.

Janji keempat PKS ini merupakan rangkaian komitmen politik yang disuarakan PKS. Sebelumnya, PKS menyampaikan tiga janji politik lain.

Yakni, penghapusan pajak kendaraan bermotor ber-cc kecil, pemberlakuan SIM seumur hidup, serta perumusan RUU perlindungan ulama dan simbol-simbol agama. Semua itu siap dilaksanakan jika PKS mampu memenangi Pemilu 2019. (bay/c14/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah Yakini GARBI Tak Akan Terbendung PKS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler