jpnn.com - PONTIANAK - Pasangan bakal calon gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji dan bakal calon wakil gubernur Didi Haryono baru mendaftar untuk maju pada Pilkada 2024 di hari kedua masa pendaftaran.
Pasangan ini mendaftar dengan diantar sejumlah pengurus partai politik pengusung dan disambut oleh komisioner KPU Kalbar.
BACA JUGA: Ridwan Kamil-Suswono Pamer Koalisi Gemuk di KPU, Namanya Bukan Rawon, tetapi Rido
"Untuk pendaftar pertama di hari kedua ini adalah pasangan bapak Sutarmidji dan bapak Didi, mereka diantar oleh sejumlah ketua parpol pengusung dan para simpatisan. Dalam pelaksanaannya, semua berjalan lancar, karena kami sudah mempersiapkan dengan baik untuk proses pendaftaran ini," ujar Ketua KPU Kalbar MS Budi di Pontianak, Rabu (28/8).
Selain itu, KPU juga memberikan akses silon dan petunjuk tentang pengisian dokumen silon.
BACA JUGA: 6 Parpol Resmi Mengusung Eman Suherman-Dena Muhamad di Pilbup Majalengka
Budi menyatakan kesiapan ini sebagai dukungan penuh kepada pasangan bakal calon yang mendaftarkan diri dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar.
Budi menyebutkan ambang batas perolehan suara sah yang mesti dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon sebesar 8,5 persen.
BACA JUGA: Sudah 2 Balon Kada Daftar Pilkada Banyuwangi
"Ada beberapa partai politik yang suara sahnya melebihi 8,5 persen tersebut, tetapi bagi yang kurang harus membentuk gabungan," ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPW Partai Nasdem Kalbar Sy Abdullah Alkadrie mewakili pasangan Sutarmidji–Didi Haryono menyatakan komitmen mereka untuk taat dengan semua ketentuan yang disampaikan oleh KPU agar Pilkada berjalan dengan baik tanpa menciderai demokrasi.
Sementara itu Sutarmidji menyatakan sebenarnya mau daftar pada hari pertama, tetapi karena banyak partai yang muktamar dan sebagainya sehingga diputuskan hari kedua.
"Mudah–mudahan seluruh persyaratan terpenuhi karena admin kami harus terus koordinasi dengan KPU untuk melengkapi jika ada yang kurang," katanya.
Sutarmidji pun berjanji akan patuhi aturan yang berlaku.
"Kalau memang tafsirnya lain kami akan minta petunjuk dengan KPU," kata Sutarmidji. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Paslon Wako Bandung Haru Suandharu-Dhani Wirianata Usung Visi Misi Presiden Terpilih
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang