jpnn.com, PASURUAN - Dua warga negara asing (WNA) asal Bulgaria ditangkap Polres Pasuruan Kota yang terbukti melakukan skimming atau mencuri uang nasabah bank. Mereka ialah VBD (38) dan PPB (41).
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman mengatakan para tersangka masuk ke Indonesia sejak 2020 menetap di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
BACA JUGA: Pembunuh Penjaga Pantai Anyer Ditangkap, Pelakunya Tak Disangka
"Kedua pelaku kemudian pindah ke Pasuruan melakukan skimming di sebuah ATM," kata Arman saat rilis kasus, Selasa (12/10).
Saat beraksi, pelaku memasang alat skimming di ATM yang ada di Jalan Sultan Agung, Pasuruan Kota. Tempat pengambilan uang itu setiap harinya memang ramai dikunjungi.
BACA JUGA: 2 Bule Pelaku Skimming Ditangkap, Lihat Itu Tampangnya
"Tersangka beraksi memasang alat mulai tanggal 26 hingga 31 Juli 2021. Pada 2 Oktober mereka diamankan di Surabaya," ujar dia.
Dua orang yang ditangkap ini rupanya memiliki kelompok. Saat beraksi VBD dibantu dua orang yang saat ini ditetapkan sebagai DPO asal Bulgaria juga.
PPB menerima hasil kejahatan sekaligus membantu menyiapkan alat kartu blank card kepada VBD.
"Alat yang digunakan skimming berupa pembaca kartu, magnetic card reader, 16 sirkuit board charger micro USB, dan 16 buah plat," beber dia.
Selain itu ada beberapa peralatan lain menunjang skimming yaitu dua mobil, dua laptop, lima buah ponsel, dua buku tabungan, tiga ATM, dan 186 blank card yang siap menjadi ATM baru.
VBD dan PPB dijerat Pasal 30 ayat 1 dan ayat 3 Juncto Pasal 46 ayat 1 dan ayat 3 Undang- Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE Juncto pasal 362 KUHP.
"Ancaman hukuman untuk kedua pelaku maksimal delapan tahun penjara," kata Arman. (mcr12/jpnn)
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arry Saputra