Begini Cara AFPI Bantu Pemerintah Lawan Corona

Minggu, 12 April 2020 – 03:18 WIB
AFPI Serahkan Dana Bantuan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Foto: AFPI

jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) tidak mau tinggal diam melihat masyarakat yang kesusahan akibat virus corona (covid-19).

AFPI bersama sejumlah anggotanya menyerahkan bantuan senilai Rp 250 juta sebagai dukungan terhadap penanganan pandemi covid-19 di Indonesia.

BACA JUGA: Respons Anggota DPR Terhadap Pengakuan Pasien Positif Corona Pertama di NTT

Donasi ini merupakan tahap kedua yang dilakukan AFPI setelah sebelumnya diberikan melalui  Dompet Dhuafa, Rumah Zakat dan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengatakan, bantuan itu sebagai wujud nyata pihaknya dan seluruh anggota yang telah berpartisipasi untuk ikut serta meringankan tugas Gugus Tugas dan seluruh tenaga kesehatan .

BACA JUGA: Virus Corona Masih Mewabah, Mulyadi: Kita Harus Saling Bantu Masyarakat

“Kami yakin bahwa kita bisa menghadapi situasi sulit ini,” ujar Adrian, Sabtu (11/4).

Adrian menambahkan, kolaborasi adalah solusi yang terbaik dalam memerangi pandemi corona.

Dia pun mengimbau seluruh masyarakat agar taat dan patuh terhadap anjuran pemerintah sehingga rantai penyebaran virus corona dapat terputus.

“Kami berharap bantuan ini bermanfaat bagi seluruh pihak yang bertugas dalam mengentaskan wabah corona di Indonesia,” lanjut Adrian.

Tenaga Ahli BNPB yang juga anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Egy Massadiah memberikan apresiasi kepada AFPI yang ambil bagian dalam penanganan covid-19.

“Semoga upaya  ini dapat diikuti oleh lembaga lainnya karena bersatu adalah solusi terbaik untuk bersama mengentaskan pandemi covid-19,” jelasnya.

 Kepala Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI Tumbur Pardede mengungkapkan, AFPI tidak hanya berperan sebagai sarana untuk memperluas jangkauan masyarakat terhadap layanan keuangan di Indonesia.

Dia menjelaskan, keberadaan fintech P2P lending juga memberikan manfaat sosial kepada masyarakat.

“Kami terus menerus memberikan arahan kepada seluruh anggota untuk menerapkan kebijakan mengurangi interaksi sosial (social distancing) termasuk mengikuti keputusan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta,” ungkap Tumbur. (jos/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler