Begini Cara AJ Merampok Uang Rp 69,3 Juta yang Dibawa Andri

Jumat, 01 Oktober 2021 – 04:19 WIB
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, TANGERANG - Setelah diburu hampir dua pekan, AJ (28) akhirnya ditangkap petugas Polsek Benda.

AJ merampok uang dan mobil milik temannya sendiri, Andri Eko Purnomo.

BACA JUGA: Suami Tak Ada di Rumah, Istri Sering Main Kuda-kudaan dengan Pria Lain

Perampokan itu terjadi di Jalan Paliman Raya RT.01/07 Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Tangerang, Banten, Minggu (5/9) lalu.

AJ tega mencekik leher Andri, lalu membawa kabur mobil Nissan Evalia serta uang tunai Rp 69,3 juta.

BACA JUGA: Nih Tampang Pembunuh Anggota TNI di Depok, Tak Disangka

Kapolsek Benda Kompol Wahid Key menjelaskan peristiwa itu bermula antara Andri dan AJ janjian bertemu untuk makan durian di depan Perumahan Duta Garden, Benda pukul 16.30 WIB.

Andri dan AJ sebelumnya rekan satu kantor di perusahaan ekspedisi. Pelaku sudah keluar dari kantor itu.

BACA JUGA: Remaja Putri Tepergok Pacaran di Kamar, Akhirnya Berbuat Nekat

Andri datang dengan mengendarai mobil Nissan Evalia putih dengan Nopol B 2386 BBJ.

Setelah bertemu dan makan durian bersama, pukul 18.00 WIB Andri pamit untuk ke perusahan tempatnya bekerja, PT APL untuk mengambil gaji dan uang jajan karyawan.

Akan tetapi, tiba-tiba AJ mengatakan ingin ikut. Andri pun tak keberatan. Keduanya berangkat ke PT APL.

Saat menuju PT APL, di dalam mobi AJ meminta untuk duduk di bangku belakang, dengan alasan kekenyangan usai makan durian.

Sampai di PT APL, Andri masuk ke dalam kantor untuk mengambil uang. AJ tetap menunggu di bangku belakang.

Tak berapa lama, Andri datang membawa tas berisi uang sekitar Rp 69,3 juta.

“Korban dan tersangka kembali melanjutkan perjalanan. Uang yang diambil korban ditaruh di bangku di samping korban. Tanpa ada rasa curiga korban kembali melanjutkan perjalanan,” ungkap Kompol Wahid dilansir dari Tangerang Ekspres, Kamis (30/9).

Wahid menambahkan di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Paliman Raya RT 01/07 Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, AJ meminta Andri untuk berhenti.

Setelah mobil berhenti, Andri dicekik dari belakang oleh AJ. Lalu mendorong korban keluar dari mobil.

“Setelah itu tersangka langsung kabur membawa mobil dan uang korban. Andri sempat mengejar, tetapi tidak berhasil, karena tersangka membawa mobil dengan kencang,” paparnya.

Setelah kejadian tersebut Andri melapor ke Polsek Benda. “Tim Reskrim Polsek Benda langsung melakukan pencarian dan penyelidikan,” ungkapnya.

Wahid menuturkan keterangan tentang latar belakang AJ sangat membantu timnya mendeteksi keberadaan pelaku.

Pada Jumat (17/9) dilakukan pengejaran ke Lampung dan Palembang oleh anggota unit reskrim.

Pada Sabtu (19/9), polisi akhirnya menangkap pelaku di rumah singgah yang ada di Lampung Utara.

Kepada polisi AJ mengaku dendam kepada perusahaan tempatnya bekerja. Setelah empat bulan menganggur, timbulah niat AJ untuk memperdayai Andri.

“Tersangka baru berhenti dari pekerjaannya selama dua minggu ini. Dia merasa tidak mendapat hak-haknya, tidak puas dengan perusahaannya itu,” lanjut Wahid.

“Saat ini, tersangka sudah kami tahan untuk dilakukan penyelidikan. Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara,” kata Kompol Wahid. (ran/tangerangekspres)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler