Begini Cara Bea Cukai Pantoloan Tingkatkan Ekspor Sulawesi Tengah

Selasa, 04 Agustus 2020 – 19:58 WIB
Plt. Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan, Irwan Sakti Alamsyah saat menjadi narasumber dalam acara Diskusi Publik Industri Kecil dan Menengah (IKM) Sulteng Go Ekspor, Kamis (23/7/2020). Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, PANTOLOAN - Kegiatan ekspor yang dilakukan oleh para pelaku ekspor nantinya akan meningkatan devisa hasil ekspor (DHE) bagi Indonesia.

Kemudian oleh pemerintah pusat, DHE ini akan diserahkan kepada pemerintah daerah dalam bentuk dana alokasi khusus (DAK), dana alokasi umum (DAU), dan insentif daerah (DID), dan dana bagi hasil (DBH) yang pada akhirnya juga akan diperuntukan kepada para pelaku ekspor dan pelaku usaha agar makin berkembang.

BACA JUGA: Bea Cukai Kualanamu Serahkan Tersangka Penyelundup Benih Lobster ke Kejaksaan

Hal ini diungkapkan Plt. Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan, Irwan Sakti Alamsyah saat menjadi narasumber dalam acara Diskusi Publik Industri Kecil dan Menengah (IKM) Sulteng Go Ekspor, Kamis (23/7/2020) lalu.

Menurut Irwan, ekspor memiliki peran penting bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan. Dengan ekspor dapat meningkatkan devisa, memperbaiki neraca perdagangan dan membuka lapangan kerja serta pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan.

BACA JUGA: Bea Cukai Kualanamu Serahkan Tersangka Penyelundup Benih Lobster ke Kejaksaan

Saat ini pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan ekspor, dengan memberikan fasilitas fiskal, kemudahan sistem dan prosedur serta memperlancar arus barang. Dengan jumlah penduduk yang besar dan sumber alam  yang melimpah dapat dijadikan modal utama untuk menghasilkan barang ekspor. Dalam hal ini diperlukan  upaya bersama mendukung ekspor.

“Diharapkan di era perekonomian global, Indonesia tidak hanya menjadi tujuan ekspor negara lain tetapi juga sebagai produsen barang ekspor,” ujar Irwan.

BACA JUGA: Bamsoet Ajak Santri Milineal Kuasai Teknologi Informasi

Dalam acara yang diadakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka pengembangan dan pengamanan perdagangan luar negeri ini, Irwan juga menjelaskan tentang mekanisme konsolidasi barang ekspor dan manfaat ekspor bagi daerah serta pelaku usaha IKM.

“Konsolidasi barang ekspor adalah kegiatan mengumpulkan barang ekspor yang diberitahukan dalam dua atau lebih pemberitahuan ekspor barang (PEB) dengan menggunakan satu peti kemas sebelum barang-barang ekspor tersebut dimasukkan ke kawasan pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut,” katanya.

Dia melanjutkan, saat ini IKM diyakini memiliki potensi dan sumbangsih yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia karena menyumbang 57 persen produk domestik bruto Indonesia dan menyerap 97 persen tenaga kerja.

Namun demikian, kontribusi IKM Indonesia terhadap ekspor nasional masih relatif rendah jika dibandingkan negara-negara lain di kawasan Asia Pasifik.

Untuk itu Bea Cukai, menurut Irwan telah mengambil langkah nyata dengan memberikan beragam fasilitas fiskal bagi industri dengan produk berorientasi ekspor, seperti kawasan berikat, pusat logistik berikat (PLB), kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) IKM, dan sebagainya.

“Kami dengan senang hati akan memberikan asistensi kepada IKM yang ingin menggunakan fasilitas kami. Kami berharap tidak ada lagi masyarakat yang takut dan segan untuk berhubungan dengan Bea Cukai, karena kami sadari selama ini terdapat hambatan komunikasi antara masyarakat dengan Bea Cukai. Untuk mencapai visinya, Bea Cukai selalu mereformasi dan memperbaiki diri baik dari sisi proses bisnis maupun dari sisi integritas,” pungkasnya.(ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler